KPK Soroti Mental Birokrasi, Akar Korupsi dari Hal Sepele! Cegah Sejak Dini!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa praktik korupsi di sektor pelayanan publik sering berawal dari penyimpangan yang dianggap sepele. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyoroti mental birokrasi yang tidak berorientasi pada pelayanan masyarakat. KPK harus juga mencegah niat korupsi para calon pelaku dengan berbagai cara yang kreatif dan edukatif. Cegah dari awal, edukasi dari pertama, awasi saat ada proyek, tegur jika mulai ada indikasi, dan langsung tangkap jika terbukti korupsi. Ini adalah langkah penting untuk membersihkan birokrasi.
Setyo Budiyanto mengungkapkan pola pikir berbahaya di kalangan birokrat. “Kalau bisa diperlambat, ngapain dipercepat? Kalau bisa dipersulit, ngapain dipermudah? Kalau rantai birokrasinya bisa diperpanjang, kenapa kemudian dipersingkat?” ucap Setyo. Pola pikir semacam ini membuka ruang terjadinya pungutan liar (pungli). Urusan yang seharusnya sederhana menjadi berbelit-belit, menciptakan peluang bagi oknum untuk meminta imbalan.
Setyo juga menyoroti kebiasaan memberi yang masih dianggap wajar oleh sebagian masyarakat. “Sering kali banyak yang memberikan ini sebagai bagian toleransi. Karena apa? Adat ketimuran, budaya, menghormati,” katanya. Praktik penyimpangan umumnya tidak dimulai dari pelanggaran besar, melainkan dari hal-hal kecil yang terus dibiarkan. Contohnya, parkir liar dengan pungutan Rp2.000, Rp3.000, atau Rp5.000. Uang kecil ini, jika dibiarkan, bisa mengalir ke pengelola parkir, pengelola wilayah, hingga aparat.
Allah SWT berfirman dalam surat Al-Hujurat ayat 6, “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti.” KPK mengajak kita untuk tidak menganggap sepele praktik-praktik kecil. Pungli kecil adalah cikal bakal korupsi besar. Masyarakat harus berani menolak dan melapor jika diminta uang suap. Jangan biarkan budaya “uang pelicin” terus berkembang. Itu adalah dosa yang memberatkan.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi adalah contoh nyata. KPK menetapkan mantan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka. Ini menunjukkan bahwa korupsi bisa terjadi di mana saja, bahkan di tingkat menteri. KPK harus terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Jangan ada yang kebal hukum.
Fenomena yang sering terjadi adalah aparat yang hanya sibuk menangani kasus besar, tetapi mengabaikan pencegahan. KPK harus lebih kreatif dalam mencegah korupsi. Edukasi antikorupsi harus dimasukkan dalam kurikulum sekolah dan pelatihan ASN. Pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah harus diperketat. Jika ada indikasi penyimpangan, tegur segera. Jika terbukti, tangkap dan proses hukum. Jangan biarkan korupsi berkembang biak.
Kesimpulannya, akar korupsi sering berasal dari hal-hal sepele yang dibiarkan. KPK mengingatkan pentingnya perubahan mental birokrasi. “Kalau bisa diperlambat, ngapain dipercepat?” Mari kita dukung upaya KPK dalam memberantas korupsi, mulai dari hal terkecil di sekitar kita. Cegah, edukasi, awasi, tegur, dan tangkap!
Foto: ANTARA Foto
#KPK #Korupsi #MentalBirokrasi #Pungli #PelayananPublik #CegahKorupsi #EdukasiAntiKorupsi #Transparansi #HukumTegas #PemberantasanKorupsi