Kembali ke semua artikel
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung, Peluang Justice Collaborator untuk Bongkar Korupsi MBG!
Berita Terkini 18 June 2026 3 menit baca

Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung, Peluang Justice Collaborator untuk Bongkar Korupsi MBG!

Ditulis oleh Subhanhariadi Putra

Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bergulir. Hari ini, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Pemeriksaan ini penting untuk mendalami permohonannya sebagai justice collaborator (JC). Sebagaimana dikutip dari pernyataan Kejagung, status JC akan diberikan jika keterangannya dapat membantu mengungkap pihak lain yang terlibat. Aparat harus melakukan cara apapun untuk mengungkap kasus ini, lalu menimpakan hukuman yang sangat amat keras atas para pelaku. Ini adalah kejahatan luar biasa bagi rakyat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan agenda pemeriksaan terhadap Sony. “Benar (Sony Sonjaya diperiksa),” ucap Anang. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar Kejagung. Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan. “Iya betul, di Gedung Bundar. Yang pasti jam 2 pemeriksaan,” kata Krisna. Ini adalah langkah krusial bagi Sony untuk mendapatkan status JC.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan ada beberapa aspek yang sedang didalami. “Satu kita lihat apa alat bukti anak-anak yang ada. Perlu enggak keterangan dari dia lagi? Yang kedua, sampai sebatas apa dia kalau posisi JC, bisa enggak maksimal yang seperti apa yang di kapasitas JC-nya?” ucap Febrie. Keterangan Sony sangat dibutuhkan untuk membongkar konstruksi perkara dan mengungkap pihak lain yang diduga ikut terlibat.

Allah SWT berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 33, “Sesungguhnya balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan berbuat kerusakan di muka bumi adalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka.” Korupsi MBG adalah perbuatan merusak (mafsadah). Para pelaku tidak hanya mencuri uang rakyat, tetapi juga merampas hak gizi anak-anak Indonesia. Hukuman bagi mereka harus berat. Jika Sony Sonjaya memiliki informasi penting, ia harus mengungkap semuanya. Hukuman mati layak diberikan kepada koruptor yang merampas masa depan generasi bangsa.

Fenomena justice collaborator adalah upaya hukum untuk membongkar jaringan kejahatan yang lebih besar. Jika Sony terbukti kooperatif dan informasinya membantu, ia bisa mendapatkan keringanan hukuman. Namun, jangan sampai ini menjadi taktik untuk melindungi pelaku utama. Kejagung harus jeli. Jangan biarkan yang kecil dihukum, sementara yang besar lolos. Pengungkapan kasus ini harus menyeluruh. Jika perlu, proses hukum disiarkan langsung di televisi agar publik melihat bahwa keadilan benar-benar ditegakkan.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam tata kelola MBG. Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN), Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026. Mereka diduga terlibat dalam praktik jual beli titik SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi). Ini adalah bentuk korupsi yang sangat kejam. Mereka menjual “posisi” dapur MBG kepada pihak swasta dengan imbalan uang. Akibatnya, kualitas makanan anak-anak terancam.

Kesimpulannya, dukung langkah Kejagung dalam mengusut kasus korupsi MBG. Berikan hukuman seberat-beratnya bagi para pelaku. Jika Sony Sonjaya benar-benar ingin menjadi JC, berikan dia kesempatan, tetapi jangan biarkan dia lolos dari hukuman. “Satu kita lihat apa alat bukti anak-anak yang ada. Perlu enggak keterangan dari dia lagi?” Semoga kasus ini menjadi peringatan bagi semua pejabat: jangan main-main dengan uang rakyat.

Foto: Istimewa

#SonySonjaya #Kejagung #JusticeCollaborator #KorupsiMBG #BGN #MakanBergiziGratis #HukumTegas #AntiKorupsi #PengungkapanKasus #KeadilanSosial

Sukai dan bagikan artikel ini

Komentar

0 tanggapan dari pembaca

Belum ada komentar untuk artikel ini.

Artikel menarik lainnya

Lanjutkan dengan membaca artikel menarik lainnya

Lihat semua