Masih Pantaskah Terdakwa Korupsi Minta Jabatan Lagi?
"Doakan saya bebas dan menjadi bupati lagi."
Kalimat itu terlontar dari Bupati nonaktif Pati, Sudewo, saat menyapa para pendukungnya usai menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/7/2026). Di hadapan ratusan loyalis, ia mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan sekaligus meminta doa agar dapat kembali memimpin Kabupaten Pati.
Permintaan tersebut tentu merupakan hak setiap orang untuk berharap. Terlebih, proses hukum masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun, di luar aspek hukum, peristiwa ini memantik ruang refleksi yang lebih dalam: bagaimana Islam memandang rasa malu dan amanah bagi seseorang yang pernah atau sedang memegang jabatan publik?
Al-Hayā'u Minal Īmān: Malu adalah Bagian dari Iman
Rasulullah bersabda: "Al-hayā'u minal īmān."
"Malu adalah bagian dari iman." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam Islam, malu (hayā') bukanlah sikap minder atau rendah diri. Sebaliknya, rasa malu merupakan benteng moral yang menjaga seseorang agar tidak melakukan perbuatan yang merendahkan martabat dirinya maupun merugikan orang lain.
Ustaz Abdul Somad (UAS) menjelaskan bahwa rasa malu adalah karakter yang harus terus dipelihara oleh setiap muslim. "Kalau sudah hilang rasa malu, orang akan berbuat apa saja. Malu adalah bagian dari iman. Orang yang masih punya iman akan malu berbuat dosa, malu berbuat zalim, dan malu mengkhianati amanah," tegas UAS.
Menurut UAS, rasa malu bukan sekadar perasaan, melainkan pengendali akhlak yang membuat seseorang berpikir berkali-kali sebelum melakukan sesuatu yang dapat mencederai kepercayaan orang lain.
Jabatan Bukan Sekadar Kekuasaan, tetapi Amanah
Dalam Islam, jabatan tidak dipandang sebagai hak yang harus dipertahankan, melainkan amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Allah Swt. berfirman: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya..." (QS. An-Nisa: 58).
Ayat ini menjadi pengingat bahwa setiap pemegang jabatan publik memikul tanggung jawab besar, bukan hanya kepada masyarakat, tetapi juga kepada Allah.
UAS juga mengingatkan bahwa amanah bukanlah kemuliaan apabila tidak dijalankan dengan jujur. "Jabatan itu amanah, bukan kemuliaan. Amanah akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah pada hari kiamat."
Karena itu, seorang pemimpin dituntut tidak hanya menjaga integritas hukum, tetapi juga menjaga kehormatan moral di hadapan masyarakat.
Hukum Menentukan Bersalah atau Tidak, Akhlak Mengajarkan Introspeksi
Dalam kasus Sudewo, proses persidangan dugaan korupsi masih berlangsung. Ia juga menyampaikan bahwa kesaksian para saksi menurut penilaiannya tidak menghubungkan dirinya dengan aliran dana sebagaimana dakwaan jaksa. Penilaian akhir mengenai bersalah atau tidak tentu menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan.
Namun, Islam mengajarkan bahwa standar seorang pemimpin tidak berhenti pada lolos atau tidaknya dari jerat hukum. Ada dimensi akhlak yang sama pentingnya, yakni rasa malu, amanah, dan kesediaan untuk melakukan muhasabah (introspeksi diri).
Dalam konteks itulah hadis "Al-hayā'u minal īmān" tetap relevan. Semakin besar amanah yang diemban seseorang, semakin besar pula tuntutan untuk menjaga kehormatan diri, kepercayaan publik, dan nama baik jabatan yang pernah dipegang.
Pada akhirnya, pengadilan akan menentukan aspek hukum seseorang. Namun, kepercayaan masyarakat dibangun bukan hanya oleh putusan hakim, melainkan juga oleh keteladanan, integritas, dan rasa malu yang menjadi bagian dari keimanan.
Foto: rukita
#Korupsi #AlHayauMinalIman #Amanah #HakPublik #EtikaPemimpin #Islam #Akhlak #Muhasabah #Pemimpin #Nasional