Hak Korban Korupsi Wajib Dipulihkan, Begini Perspektif Islam
Pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus menjamin pemulihan hak-hak masyarakat yang menjadi korban. Inilah pesan utama yang disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui rekomendasi terbaru kepada aparat penegak hukum, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, hingga Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam laporan penelitian Komnas HAM 2026, lembaga tersebut menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi perlu selaras dengan norma hak asasi manusia (HAM), termasuk memberikan perhatian serius terhadap hak korban yang selama ini dinilai belum menjadi fokus utama dalam proses penegakan hukum.
Lima Rekomendasi Komnas HAM untuk KPK
Komnas HAM menyampaikan lima rekomendasi kepada KPK agar pemberantasan korupsi semakin berkeadilan dan berperspektif HAM.
Pertama, merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) agar sepenuhnya mengadopsi dan selaras dengan norma serta standar HAM sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), serta berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
Kedua, memberikan kewenangan kepada KPK untuk menetapkan korban tindak pidana korupsi.
Ketiga, memastikan pemenuhan dan pemulihan hak-hak korban korupsi selama proses penyidikan maupun penuntutan berlangsung sehingga masyarakat yang dirugikan tidak hanya menjadi penonton dalam proses hukum.
Keempat, menerbitkan regulasi teknis atau Peraturan KPK sebagai pedoman dalam mendukung proses pemulihan aset hasil korupsi dengan perspektif pemulihan hak-hak korban.
Kelima, memberikan kemudahan akses bagi masyarakat korban korupsi, khususnya kelompok rentan atau perwakilannya, untuk mengajukan tuntutan sebagai pihak yang dirugikan akibat tindak pidana korupsi.
Tiga Rekomendasi untuk Polri dan Kejaksaan Agung
Selain kepada KPK, Komnas HAM juga memberikan tiga rekomendasi yang sama kepada Polri dan Kejaksaan Agung.
Ketiganya meliputi pemenuhan dan pemulihan hak korban korupsi dalam proses penyelidikan maupun penuntutan, penyusunan regulasi teknis mengenai pemulihan aset yang berpihak kepada korban, serta pemberian akses yang lebih mudah bagi masyarakat, terutama kelompok rentan, untuk mengajukan tuntutan sebagai korban tindak pidana korupsi.
Korupsi Merampas Hak Masyarakat
Komnas HAM memandang korupsi bukan sekadar kejahatan terhadap keuangan negara. Dampaknya juga menyentuh pemenuhan hak dasar masyarakat, mulai dari hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, hingga pelayanan publik yang layak.
Karena itu, pendekatan penegakan hukum dinilai perlu bergeser dari semata-mata menghukum pelaku menjadi juga memastikan hak masyarakat yang dirugikan dapat dipulihkan melalui mekanisme yang jelas.
Perspektif Islam: Korupsi Adalah Pengkhianatan Amanah
Dalam Islam, korupsi dipandang sebagai bentuk khianat (ghulul) terhadap amanah dan harta publik. Al-Qur'an memberikan peringatan keras terhadap perbuatan tersebut.
Allah Swt. berfirman: "Dan tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barang siapa berkhianat, niscaya pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu..." (QS. Ali 'Imran: 161).
Islam juga melarang memakan harta orang lain dengan cara yang batil. "Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil..." (QS. Al-Baqarah: 188).
Prinsip maqashid syariah menempatkan perlindungan harta (hifzh al-mal) sebagai salah satu tujuan utama syariat. Karena itu, setiap tindakan korupsi yang menghilangkan hak masyarakat bertentangan dengan nilai keadilan yang dijunjung tinggi dalam Islam.
Tak hanya menghukum pelaku, syariat juga menekankan pentingnya mengembalikan hak kepada pihak yang dirugikan. Nilai ini sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM yang mendorong agar korban korupsi memperoleh pengakuan hukum, akses terhadap keadilan, serta pemulihan hak melalui pengembalian aset hasil tindak pidana.
Dengan demikian, pemberantasan korupsi yang berorientasi pada pemulihan hak korban bukan hanya sejalan dengan prinsip hak asasi manusia, tetapi juga selaras dengan ajaran Islam yang mengedepankan keadilan, amanah, dan perlindungan terhadap kemaslahatan masyarakat.
Foto: Pexels
#KomnasHAM #KPK #Korupsi #HAM #HakKorban #Polri #KejaksaanAgung #Islam #HifzhAlMal #HakKorbanKorupsi