Pemerintah memastikan kebijakan wajib halal tetap berlaku mulai 18 Oktober 2026. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan tidak ada penundaan, meskipun pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus untuk kondisi tertentu, terutama bagi usaha mikro dan kecil (UMK), produk impor, bahan baku, dan barang gunaan.

Kepastian ini penting bagi pelaku usaha yang sedang mempersiapkan sertifikasi halal. Pemerintah ingin memastikan kebijakan berjalan tertib, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta tidak mengganggu keberlangsungan usaha, khususnya UMK yang memiliki keterbatasan sumber daya.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal, menyampaikan penegasan tersebut di Kantor BPJPH kepada Republika, Jumat (9/10/2026). Ia mengatakan pemerintah terus mempersiapkan pelaksanaan kewajiban halal agar masyarakat dan pelaku usaha memperoleh kepastian mengenai aturan yang berlaku.

“Wajib halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha,” kata Babe Haikal.

Pernyataan ini menegaskan bahwa penyusunan aturan khusus tidak sama dengan menunda pemberlakuan wajib halal. Pelaku usaha tetap perlu memperhatikan kewajiban sertifikasi sesuai kategori produk dan ketentuan yang berlaku.

Wajib Halal Bukan Larangan Berusaha
Babe Haikal menjelaskan, kebijakan wajib halal dan pemastian kehalalan produk luar negeri bukan bentuk larangan atau pembatasan usaha. Pemerintah juga tidak bermaksud memaksa pelaku usaha di luar ketentuan yang telah diatur. Kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Melalui aturan ini, pemerintah ingin memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat dalam memilih produk, sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Bagi konsumen muslim, informasi kehalalan membantu mereka menentukan produk yang sesuai dengan ketentuan agama.

Sementara itu, bagi pengusaha, kepastian aturan dapat menjadi pedoman untuk mempersiapkan dokumen, mengurus sertifikasi, dan memastikan produk memenuhi persyaratan yang berlaku.

Pemerintah menyatakan implementasi wajib halal akan berjalan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan secara tertib, terukur, serta sesuai peraturan perundang-undangan.

Babe Haikal juga menegaskan tidak ada kebijakan untuk melakukan sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan. Karena itu, pelaku usaha perlu mengacu pada informasi resmi dan tidak mudah percaya terhadap kabar yang belum terverifikasi.

Waspada Penipuan Berkedok Sertifikasi Halal
Selain menyiapkan implementasi wajib halal, BPJPH mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut.

Menurut Babe Haikal, pelaku penipuan dapat menghubungi pengusaha dan meminta pembayaran sejumlah uang dengan alasan denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal.

Pelaku usaha perlu memeriksa identitas pihak yang menghubungi mereka sebelum melakukan pembayaran. Jangan langsung mentransfer uang hanya karena seseorang mengaku sebagai petugas atau menyampaikan ancaman sanksi.

Jika menerima permintaan pembayaran yang mencurigakan, pengusaha sebaiknya memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi BPJPH. Informasi mengenai kebijakan dan pelaksanaan Jaminan Produk Halal dapat dipantau melalui situs bpjph.halal.go.id.

Bagi UMK, langkah praktis yang bisa dilakukan sekarang adalah memeriksa status sertifikasi produk, memastikan dokumen yang diperlukan tersedia, serta mengikuti perkembangan ketentuan khusus yang sedang disusun pemerintah. Pelaku usaha produk impor, bahan baku, dan barang gunaan juga perlu memperhatikan aturan yang sesuai dengan kategori produknya.

Kepastian pemberlakuan wajib halal pada 18 Oktober 2026 menjadi pengingat bahwa persiapan tidak sebaiknya ditunda. Meski pemerintah tengah menyusun ketentuan untuk kondisi tertentu, pelaku usaha tetap perlu mencari informasi yang akurat dan memastikan kewajibannya sesuai aturan.

Dengan persiapan yang tepat, sertifikasi halal dapat membantu konsumen memperoleh informasi yang jelas sekaligus memberikan kepastian bagi usaha yang dijalankan.

 

Foto: Net

 

#WajibHalal #SertifikasiHalal #BPJPH #BabeHaikal #HalalIndonesia #UMKM #ProdukHalal #JaminanProdukHalal #GayaHidupHalal #viral