Malaysia & Thailand Juga Punya Lahan Sawit yang Luas, Tapi Kenapa Hanya di Indonesia Saja Kebakaran Hutan Ekstrem Terjadi?
Langit Jawa Barat yang biasanya biru cerah kini diselimuti asap kelabu. Citra satelit Himawari pada Jumat, 16 Oktober 2026, menunjukkan sebaran asap karhutla telah mencapai wilayah Jawa Barat, sebelum akhirnya bergeser ke arah Banten pada Sabtu. Kabar ini melengkapi deretan panjang dampak bencana ekologis yang tak kunjung tuntas. Belum lama ini, Kementerian Perhubungan mencatat 2.458 penerbangan domestik berjadwal mengalami gangguan serius, mulai dari delay, pembatalan, pengalihan rute, hingga return to base, sejak pertengahan Agustus hingga 17 Oktober 2026. Angkanya melonjak tajam dalam empat hari terakhir. Kabut asap yang dulu hanya identik dengan Sumatra dan Kalimantan kini telah menyapu Sulawesi, Maluku, hingga Papua, memaksa bandara-bandara utama seperti Mutiara SIS Al-Jufrie di Palu, Pattimura di Ambon, dan Supadio di Pontianak mengambil langkah darurat.
Namun, di tengah derita yang terus berulang ini, sebuah pertanyaan menggelitik layak kita ajukan. Malaysia dan Thailand juga memiliki lahan sawit yang luas. Keduanya adalah produsen kelapa sawit raksasa dunia. Lalu, mengapa karhutla yang masif dan rutin setiap tahun seolah menjadi "tradisi" eksklusif Indonesia? Mengapa di sana tidak ada kabut asap yang menyesakkan, tidak ada penerbangan yang tertunda berhari-hari, dan tidak ada anak-anak yang terpaksa belajar dari balik masker?
Malaysia dan Thailand: Bukti Bahwa Sawit dan Api Bisa Dipisahkan
Menjawab pertanyaan ini membutuhkan kejujuran. Malaysia, misalnya, juga pernah mengalami karhutla pada era 1990-an. Namun, mereka belajar dari pengalaman pahit itu. Pemerintah Malaysia menerapkan kebijakan tegas: larangan total pembukaan lahan dengan cara membakar. Sanksi hukumnya berat, tidak pandang bulu, dan yang terpenting, konsisten dijalankan. Perusahaan-perusahaan besar yang melanggar tidak hanya didenda, tetapi izinnya bisa dicabut. Selain itu, Malaysia mengembangkan sistem peringatan dini dan pemantauan titik panas yang terintegrasi, serta melakukan edukasi masif kepada petani kecil tentang teknik pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB). Hasilnya, meski tetap memiliki lahan sawit yang luas, Malaysia relatif terbebas dari bencana asap tahunan.
Thailand juga mengambil jalur serupa. Negara Gajah Putih itu memiliki regulasi ketat terkait pembakaran lahan. Pemerintahnya bahkan memberlakukan larangan total pembakaran di kawasan pertanian dan hutan pada periode tertentu, dengan pengawasan yang melibatkan militer dan aparat penegak hukum. Petani yang ketahuan membakar tidak hanya dihukum, tetapi juga diberikan alternatif, seperti bantuan alat berat dan subsidi untuk pengolahan lahan yang ramah lingkungan. Hasilnya, Thailand tidak pernah masuk dalam daftar negara penyumbang asap lintas batas yang merugikan negara tetangga.
Lalu, bagaimana dengan Indonesia? Kita memiliki Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta berbagai peraturan turunannya. Kita juga memiliki Manggala Agni, TNI, Polri, dan BPBD yang setiap tahun dikerahkan. Namun, mengapa api tetap membara? Jawabannya bukan karena lahan sawit kita lebih luas, bukan karena cuaca kita lebih ekstrem, tetapi karena penegakan hukum yang lemah dan komitmen yang tidak konsisten.
Akar Masalah: Kompromi Terhadap Korporasi dan Lemahnya Penegakan Hukum
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa karhutla di Indonesia bukanlah murni bencana alam. Sebagian besar titik api berada di lahan gambut yang sengaja dibuka untuk perkebunan, terutama sawit. Dalang di baliknya bukanlah petani kecil yang kesulitan biaya, melainkan korporasi besar yang memiliki modal, akses, dan pengaruh. Namun, sangat jarang korporasi besar yang benar-benar dihukum berat. Mereka seringkali hanya diminta membayar denda administratif yang nilainya jauh lebih kecil dibandingkan keuntungan yang mereka raup. Bahkan, ada indikasi kompromi antara pengusaha dan oknum aparat, sehingga proses hukum berjalan lambat dan akhirnya menguap.
Bandingkan dengan Malaysia dan Thailand yang berani menindak perusahaan besar tanpa pandang bulu. Di sana, supremasi hukum benar-benar ditegakkan. Di Indonesia, hukum seolah tajam ke bawah, tumpul ke atas. Petani kecil yang membakar lahan garapannya dihukum, sementara korporasi raksasa yang membakar ribuan hektare hutan hanya mendapat teguran. Inilah bentuk kezaliman yang nyata. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 8, "Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa." Ayat ini adalah perintah langsung untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, termasuk dalam menegakkan hukum lingkungan.
Dampak yang Tak Terbantahkan: Penerbangan Terganggu, Ekonomi Melemah
Dampak dari karhutla ini bukanlah isapan jempol. Kementerian Perhubungan mencatat 2.458 penerbangan domestik terganggu. Bayangkan betapa besarnya kerugian ekonomi yang ditimbulkan. Maskapai harus menanggung biaya bahan bakar tambahan karena holding atau pengalihan rute. Bandara harus mengeluarkan biaya ekstra untuk operasional low visibility procedures. Penumpang harus menanggung kerugian waktu, bahkan ada yang harus membatalkan urusan pentingnya. Belum lagi dampak kesehatan yang diderita masyarakat, terutama anak-anak dan lansia yang rentan terkena ISPA.
Dalam Islam, menimbulkan kerusakan dan kerugian bagi orang banyak adalah perbuatan yang sangat dilarang. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 205, "Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan keturunan. Dan Allah tidak menyukai kerusakan." Karhutla yang menyebabkan gangguan penerbangan dan penyakit pernapasan adalah bentuk nyata dari kerusakan di muka bumi. Pelakunya, baik individu maupun korporasi, telah melakukan kezaliman yang besar.
Hikmah dan Pelajaran Islam: Menjaga Amanah dan Menegakkan Keadilan
Kisah ini mengingatkan kita pada dua prinsip fundamental dalam Islam. Pertama, menjaga amanah sebagai khalifah di bumi. Hutan dan lahan adalah amanah dari Allah yang harus dikelola dengan bijak, bukan dieksploitasi dengan cara yang merusak. Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang menebang pohon bidara, maka Allah akan menjerumuskan kepalanya ke dalam neraka." (HR. Abu Dawud). Hadits ini menunjukkan betapa kerasnya ancaman bagi mereka yang merusak lingkungan. Jika menebang satu pohon bidara saja ancamannya begitu berat, apalagi membakar ribuan hektare hutan yang menyebabkan penderitaan bagi jutaan orang.
Kedua, menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Allah SWT memerintahkan kita untuk menjadi penegak keadilan, bahkan terhadap diri sendiri dan orang-orang terdekat. Dalam konteks karhutla, ini berarti pemerintah harus berani menindak korporasi besar yang menjadi dalang, tanpa kompromi dan tanpa tebang pilih. Jangan biarkan hukum hanya berlaku bagi orang kecil. Rasulullah SAW bersabda, "Seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya." (HR. Bukhari dan Muslim). Ini adalah teladan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil, tanpa memandang status sosial dan kedekatan dengan kekuasaan.
Langkah Konkret yang Harus Diambil
Belajar dari keberhasilan Malaysia dan Thailand, Indonesia harus segera mengubah pendekatannya. Pertama, tegakkan hukum tanpa pandang bulu. Korporasi yang terbukti membakar lahan harus dihukum seberat-beratnya, izinnya dicabut, dan asetnya disita. Jangan hanya memberikan denda administratif yang tidak membuat jera. Kedua, berikan alternatif bagi petani kecil. Seperti yang dilakukan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, sediakan alat berat untuk membuka lahan tanpa bakar. Berikan subsidi dan pelatihan tentang teknik PLTB. Ketiga, perkuat sistem pengawasan dan deteksi dini. Manfaatkan teknologi satelit, drone, dan kamera pengawas. Libatkan TNI, Polri, dan masyarakat dalam patroli rutin. Keempat, buat regulasi yang lebih tegas. Undang-undang yang ada mungkin sudah cukup, tetapi penegakannya yang harus diperkuat. Jika perlu, buat peraturan khusus yang mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Doa untuk Keselamatan Lingkungan
Berikut adalah doa yang dapat kita amalkan untuk memohon perlindungan dari bencana karhutla dan segala bentuk kerusakan lingkungan:
اللَّهُمَّ احْفَظْ بِلَادَنَا مِنَ الْكَوَارِثِ وَالْفِتَنِ، وَاجْعَلْهَا بِلَادًا آمِنَةً مُطْمَئِنَّةً، وَارْزُقْنَا الْهَوَاءَ النَّقِيَّ وَالْمَاءَ الصَّافِيَ
Allahumma ihfazh biladana minal kawaritsi wal fitan, waj'alha biladan aminatan muthma'innah, warzuqnal hawa'an naqiyya wal ma'a ash-shafiy.
Artinya: "Ya Allah, lindungilah negeri kami dari bencana dan fitnah, jadikanlah ia negeri yang aman dan tenteram, dan anugerahkanlah kepada kami udara yang bersih serta air yang jernih."
Kesimpulan
Asap karhutla yang telah mencapai Jawa Barat dan mengganggu 2.458 penerbangan adalah bukti nyata bahwa masalah ini sudah sangat serius. Malaysia dan Thailand telah membuktikan bahwa memiliki lahan sawit yang luas bukanlah alasan untuk membiarkan karhutla merajalela. Kuncinya adalah penegakan hukum yang tegas, komitmen yang konsisten, dan penyediaan alternatif yang nyata bagi masyarakat. Indonesia jangan malu dan gengsi belajar dari mereka. Jangan terus-menerus mengulangi kesalahan yang sama.
Foto: Samsul Said/ Bloomberg
#Karhutla #AsapJawaBarat #PenerbanganTerganggu #MalaysiaThailand #Sawit #PenegakanHukum #KeadilanLingkungan #KhalifahBumi #IndonesiaBebasAsap #DoaUntukLingkungan