Nama seorang perempuan kadang ikut berubah setelah menikah. Ada yang menambahkan nama suami di belakang namanya. Ada pula yang mulai dikenal dengan panggilan seperti “Bu Fulan”. Kebiasaan ini cukup lazim di Indonesia, termasuk di kalangan pasangan publik figur. Namun, di balik praktik yang terlihat sederhana itu, muncul pertanyaan penting: bolehkah seorang istri menambahkan nama suami setelah menikah menurut Islam?

Pertanyaan tersebut pernah dibahas oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui “Hukum Penambahan Nama Suami di Belakang Nama Istri”. Pembahasan ini menarik karena Islam memberikan perhatian besar terhadap persoalan nama dan nasab. Nama bukan sekadar panggilan, tetapi juga dapat berkaitan dengan identitas dan garis keturunan seseorang.

Dalam pembahasannya, Muhammadiyah menyebut tidak ada hadis yang secara tegas melarang seorang istri menambahkan nama suami di belakang namanya. Karena itu, penggunaan nama suami dapat dipandang sebagai bagian dari ‘urf atau kebiasaan masyarakat, selama tidak bertentangan dengan ketentuan syariat.

Di sinilah letak batas yang penting. Menambahkan nama suami sebagai identitas sosial berbeda dengan mengubah nasab. Seorang perempuan tetap memiliki nasab kepada ayah kandungnya meskipun setelah menikah ia dikenal dengan nama yang menggunakan nama suami.

Prinsip menjaga nasab ini salah satunya ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Ahzab ayat 5. Allah Swt. memerintahkan agar seseorang dipanggil dengan nama ayahnya karena cara tersebut dinilai lebih adil di sisi Allah Swt. Ayat ini berkaitan dengan praktik pada masa jahiliah yang dapat mengaburkan garis keturunan, sehingga Islam datang untuk menjaga kejelasan nasab.

Karena itu, persoalannya bukan semata-mata apakah nama suami boleh berada di belakang nama istri, tetapi apakah penggunaan tersebut membuat orang mengira bahwa suami adalah ayah kandungnya. Jika sekadar digunakan sebagai identitas sosial, misalnya seseorang dikenal sebagai “Siti Wawan”, sementara identitas resminya tetap menunjukkan nama ayah dan data keluarganya secara benar, maka konteksnya berbeda dengan mengaku bahwa Wawan adalah ayahnya.

Dalam kehidupan sehari-hari, praktik semacam ini memang mudah ditemukan. Seorang perempuan yang bernama Siti bisa saja diperkenalkan sebagai “Bu Wawan” setelah menikah. Panggilan tersebut biasanya dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa ia adalah istri Wawan, bukan untuk menyatakan bahwa Wawan merupakan ayahnya. Selama masyarakat memahami konteks tersebut dan tidak terjadi pengaburan nasab, penggunaannya dapat masuk dalam ranah kebiasaan sosial.

Pandangan ulama mengenai persoalan ini memang tidak sepenuhnya seragam. Sebagian ulama membolehkan penggunaan nama suami dalam konteks sosial selama nasab tetap jelas. Namun, ada pula ulama yang lebih berhati-hati karena dalam tradisi penamaan tertentu, tambahan nama di belakang seseorang dapat dipahami sebagai bagian dari garis keturunan.

Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa konteks budaya dan cara masyarakat memahami sebuah nama juga perlu diperhatikan. Nama yang di satu tempat hanya berfungsi sebagai identitas sosial, bisa saja di tempat lain dipahami sebagai penanda nasab.

Lantas, bagaimana cara paling aman bagi seorang istri? Ia boleh menggunakan nama suami sebagai panggilan atau identitas sosial selama tidak bermaksud mengubah nasab dan tidak menimbulkan kesalahpahaman tentang siapa ayah kandungnya. Untuk dokumen resmi seperti kartu identitas, paspor, akta kelahiran, dan dokumen hukum lainnya, identitas tetap harus mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku.

Jadi, menikah tidak berarti seorang perempuan harus mengganti atau menghapus identitas asalnya. Pernikahan memang menyatukan dua insan dalam sebuah keluarga, tetapi tidak mengubah hubungan biologis dan garis keturunan yang telah ada.

Pada akhirnya, nama boleh menjadi tanda cinta, keluarga, atau identitas sosial. Tetapi ketika menyangkut nasab, Islam meminta kita untuk lebih berhati-hati. Sebab, pernikahan boleh menyatukan dua keluarga, tetapi tidak menghapus siapa diri kita dan dari garis keturunan mana kita berasal.

 

Foto: Pexels/M. Faizal Awal

 

#NamaSuami #NamaIstri #HukumIslam #FikihKeluarga #Nasab #PernikahanIslami #IslamIndonesia #Muslimah #KeluargaMuslim #Muhammadiyah