KPK Desak RS Polri Percepat Pemulihan Yaqut, Hak Kesehatan Tersangka Tetap Dijaga!
Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terus bergulir. Yaqut yang saat ini berstatus tersangka dibantarkan karena sakit. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak RS Polri Kramat Jati untuk mempercepat pemulihan kesehatannya. Sebagaimana dikutip dari pernyataan resmi, pembantaran ini dilakukan agar Yaqut bisa menjalani proses hukum dengan baik. Aparat harus tetap memberikan hak layanan kesehatan walaupun terhadap tersangka kejahatan berat seperti Yaqut. Dengan membuatnya tetap sehat, maka ia lebih mudah mendapatkan ganjaran yang setimpal dalam persidangan. Kejaksaan juga lebih semangat menuntutnya dengan bukti-bukti yang ada dengan harapan hukumannya sesuai dengan kejahatannya. Keadilan harus tetap tegak.
Yaqut dibantarkan karena mengalami sakit pencernaan. KPK menekankan pentingnya pemulihan kesehatan tersangka agar proses hukum berjalan lancar. Hak atas kesehatan adalah hak asasi manusia yang tidak bisa dicabut, bahkan bagi seorang tersangka. Namun, setelah sehat, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Proses hukum tidak boleh terhambat oleh alasan kesehatan.
Allah SWT berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 8, “Hendaklah kamu berlaku adil. Itulah yang lebih dekat kepada takwa.” Keadilan harus ditegakkan, termasuk dalam memperlakukan tersangka. Memberikan perawatan kesehatan yang layak adalah bagian dari keadilan. Jangan sampai tersangka sakit dan tidak bisa diadili. Namun, jangan juga memberikan perlakuan istimewa yang bisa menghambat proses hukum. Keseimbangan antara hak asasi dan penegakan hukum harus dijaga.
Fenomena tersangka korupsi yang sering "sakit" untuk menghindari persidangan sudah sering terjadi. Ada yang berpura-pura sakit, ada yang memanfaatkan sakit untuk menunda proses hukum. KPK harus jeli dalam menangani hal ini. Jika terbukti sakit sungguhan, berikan perawatan. Jika terbukti berpura-pura, proses hukum harus tetap berjalan. Jangan sampai ada celah bagi pelaku korupsi untuk lolos dari hukuman.
Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah memerintahkan untuk berbuat baik dalam segala hal.” (HR. Muslim). Berbuat baik termasuk memberikan perlakuan yang adil kepada tersangka. Namun, berbuat baik juga berarti menegakkan keadilan bagi korban dan negara. Yaqut harus dihukum sesuai dengan kejahatannya. Jika ia terbukti bersalah, hukuman yang setimpal harus dijatuhkan. Jangan sampai kasus ini menjadi kasus "basah" yang hanya menghukum orang kecil.
Kesimpulannya, KPK telah mengambil langkah yang tepat dengan mendesak pemulihan kesehatan Yaqut. “Dibantarkan karena sakit, KPK desak RS Polri Kramat Jati percepat pemulihan Yaqut.” Semoga Yaqut segera sehat dan proses hukum bisa berjalan dengan lancar. Kejaksaan harus menuntutnya dengan bukti-bukti yang kuat. Hukuman yang setimpal harus dijatuhkan agar memberikan efek jera bagi koruptor lainnya.
Foto: tvOnenews - Aldi
#KPK #YaqutCholilQoumas #KorupsiKuotaHaji #RSKramatJati #HakKesehatan #PenegakanHukum #Keadilan #ProsesHukum #Tersangka #AntiKorupsi