Dinamika penegakan hukum di Tanah Air memasuki babak baru yang sangat dinantikan oleh publik. DPR RI secara resmi menetapkan batas akhir pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada Selasa, 15 Desember 2026. Keputusan ini disepakati dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Senayan, Jakarta.

Pengesahan regulasi ini menjadi angin segar bagi upaya pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Tekanan masyarakat yang diwakili berbagai elemen publik direspons tegas oleh jajaran Pimpinan DPR yang menyatakan komitmen penuh, bahkan siap mengundurkan diri apabila target pengesahan tersebut sampai meleset dari tanggal yang dijanjikan.

Ketegasan Parlemen dan Kesiapan Pemerintah
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset akan memuat mekanisme perlindungan hak warga negara sekaligus perampasan aset kejahatan secara efektif. Aset yang diincar meliputi hasil korupsi, alat kejahatan, hingga aset pengganti kerugian negara, baik melalui vonis pidana (in personam) maupun perampasan tanpa vonis pidana (in rem). Parlemen juga membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk memberikan masukan draf hingga menjelang pengesahan.

“Kami Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Undang-Undang ini tepat waktu dan kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian, kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri itu nggak ada masalah,” tegas Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan.

Pemerintah melalui Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra juga menyatakan kesiapan penuh. Presiden telah memberikan instruksi langsung kepada para menteri untuk mengawal pembahasan bersama DPR agar selesai selambat-lambatnya akhir Desember 2026. Regulasi ini diharapkan mampu mengakhiri celah hukum bagi para pelaku kejahatan keuangan di Indonesia.

Hukum Perampasan Aset Koruptor Menurut Pandangan Islam
Lantas, bagaimana Islam memandang tindakan negara yang merampas harta para koruptor? Secara fikih normatif, praktik korupsi atau penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri tergolong ke dalam perbuatan zalim (ghasab) dan pengkhianatan atas amanah (ghulul). Harta yang diperoleh dari jalur haram tidak pernah menjadi milik sah pelaku, sehingga wajib dikembalikan kepada pemilik aslinya, yakni rakyat melalui kas negara.

Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) sendiri secara tegas menyimpulkan bahwa seluruh harta hasil korupsi wajib dirampas dan dikembalikan kepada negara. Penjara saja tidak cukup untuk memberikan efek jera dan menutupi kerugian publik. Kebijakan perampasan aset oleh penguasa (ulil amri) sejalan dengan maqasid syariah, yakni hifdzul mal (menjaga harta publik) dari kerusakan dan ketidakadilan.

“Adapun bagi perampas harta yang diambil penguasa dan wakilnya, maka ia tidak akan mendapat pengampunan kecuali dengan mengembalikan harta itu kepada pemiliknya.” (Sulaiman bin Umar al-Azhari dalam Hasyiyatul Jamal).

Sinergi Hukum Negara dan Syariat Demi Keadilan
Pandangan para ulama dan fuqaha menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset tidak bertentangan dengan syariat Islam. Justru, pengesahan RUU ini menjadi instrumen hukum yang sangat mendesak demi menegakkan keadilan sosial dan kemaslahatan umat. Islam mengajarkan bahwa penguasa memiliki kewenangan penuh untuk mengambil tindakan tegas terhadap harta-harta yang didapatkan secara batil.

Dengan adanya target resmi pada 15 Desember 2026, masyarakat kini bersama-sama mengawal jalannya proses legislasi di DPR. Pembentukan regulasi ini diharapkan tidak sekadar menjadi formalitas, melainkan menjadi senjata ampuh yang membuat para calon koruptor berpikir dua kali sebelum merugikan hak-hak rakyat Indonesia.

 

Foto: Merah Putih

 

#RUUPerampasanAset #SufmiDascoAhmad #FiqihIslam #PengesahanRUU #DPRRI #StopKorupsi #HukumIslam #KeadilanSosial #ReformasiHukum #DemoRUUPerampasanAset