Menikah Muda, Jangan! Kemenag Hadirkan BRUS untuk Edukasi Remaja
Menikah di usia muda mungkin pernah terlintas di pikiran beberapa dari kita, entah karena terpengaruh tren di media sosial atau dorongan lingkungan sekitar. Namun, apakah kita benar-benar sudah siap secara fisik, mental, hingga finansial untuk mengarungi bahtera rumah tangga? Realitanya, membangun keluarga bukan sekadar tentang momen romantis di pelaminan, melainkan sebuah tanggung jawab besar yang membutuhkan tingkat kedewasaan matang.
Menanggapi fenomena ini, Kementerian Agama (Kemenag) bergerak cepat dengan memperkuat berbagai strategi kolaboratif untuk mencegah terjadinya perkawinan anak. Langkah nyata ini dilakukan mulai dari pengetatan regulasi di Kantor Urusan Agama (KUA) hingga menghadirkan program edukasi seru yang dirancang khusus untuk para remaja, yaitu Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS).
Mencegah Perkawinan Anak Sejak Dini
Upaya pencegahan perkawinan anak idealnya memang tidak bisa dilakukan secara mendadak saat seseorang sudah berada di ambang pernikahan. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Ahmad Zayadi, menegaskan bahwa edukasi, pembentukan karakter, serta pendampingan intensif harus dibangun jauh sebelum usia pernikahan tiba.
KUA kini memegang posisi yang sangat strategis sebagai garda terdepan pencatatan dan pemeriksaan pernikahan. Berdasarkan regulasi PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, KUA bertugas memastikan seluruh calon pengantin telah memenuhi batas usia minimal dan syarat administrasi yang berlaku.
“Calon suami dan calon istri harus berusia paling rendah 19 tahun. Bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun wajib melampirkan surat dispensasi kawin dari pengadilan,” ujar Zayadi dalam Webinar Nasional 'Orang Muda Bicara Perkawinan Anak' yang digelar secara daring, Rabu (26/8/2026).
Melalui aturan tegas ini, Pegawai Pencatat Nikah (PPN) tidak hanya memeriksa kelengkapan dokumen formal, tetapi juga memastikan tidak ada halangan hukum maupun risiko kesehatan. Selain itu, calon pengantin diwajibkan mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) agar memiliki pemahaman mendalam tentang kesehatan reproduksi, manajemen konflik, dan kesiapan finansial rumah tangga.
Program BRUS: Ruang Edukasi Seru Khusus Remaja
Langkah preventif Kemenag makin lengkap dengan hadirnya program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS). Sejalan dengan PMA Nomor 24 Tahun 2024, KUA tidak lagi hanya mengurus pernikahan, tetapi juga menjadi pusat bimbingan dan konsultasi keluarga di tingkat kecamatan.
Program BRUS hadir sebagai wadah dialog interaktif bagi kita untuk mengenali potensi diri, memahami pergaulan sehat, dan melatih kemampuan mengelola diri (self-management) serta melindungi diri (self-protection). Pembekalan ini sangat krusial agar anak muda terhindar dari gaya hidup berisiko, seperti perundungan, tawuran, penyalahgunaan narkoba, hingga pernikahan dini.
Melalui BRUS, kita diajak untuk memahami pentingnya kontrol emosi, integritas, dan keberanian dalam mengambil keputusan secara bertanggung jawab. Materi tentang kesehatan reproduksi juga diberikan secara komprehensif agar remaja paham betul konsekuensi fisik maupun psikologis dari sebuah pernikahan.
Investasi Panjang Demi Generasi Masa Depan
Edukasi yang diberikan sejak usia sekolah memiliki dampak jangka panjang yang sangat besar bagi kualitas keluarga di Indonesia. Pemahaman yang matang mengenai kesiapan berkeluarga terbukti efektif menekan angka pernikahan dini, mengurangi risiko perceraian di usia muda, serta menekan angka stunting pada anak secara tidak langsung.
Ketika calon orang tua memiliki kesiapan fisik, emosional, dan ekonomi yang cukup, mereka akan mampu melahirkan serta mengasuh generasi penerus yang lebih sehat, cerdas, dan tangguh. Oleh karena itu, fokus utama anak muda saat ini adalah mengejar cita-cita, mengasah potensi diri, dan mengeplorasi masa depan setinggi-tingginya.
Foto: Pexels
#KemenagRI #BimbinganRemaja #StopPernikahanDini #GenerasiMuda #EdukasiRemaja #KUAKecamatan #KeluargaSakinah #CegahStunting #BimwinKemenag #InfoKemenag