Hukum dan Adab Walimatussafar: Tradisi Pelepasan Jemaah Haji dan Umrah dalam Kaca Mata Islam
Ibadah haji dan umrah merupakan panggilan suci yang sangat mulia. Menunaikan rukun Islam kelima dan ibadah umrah membutuhkan pengorbanan yang tidak sedikit, mulai dari kesiapan fisik, mental, hingga materi. Di Indonesia, keberangkatan jemaah ke Tanah Suci selalu disambut dengan rasa suka cita oleh keluarga dan kerabat melalui tradisi pelepasan atau walimatussafar.
Namun, di tengah masyarakat kadang muncul pertanyaan: apakah acara pelepasan dan makan-makan sebelum berangkat haji atau umrah ini memiliki landasan syariat, atau justru terlarang karena tidak dicontohkan secara khusus pada masa Rasulullah saw.? Memahami masalah ini secara bijak akan membantu kita menjaga tradisi baik tanpa mengotori kemurnian niat ibadah.
Pandangan Islam Terhadap Walimatussafar
Ulama menjelaskan bahwa walimatussafar pada dasarnya adalah perkara adat atau kebiasaan duniawi, bukan bagian dari ritual ibadah haji atau umrah itu sendiri. Kegiatan mengumpulkan kerabat, mendoakan jemaah, dan menyajikan makanan merupakan ekspresi rasa syukur (tahaduts bin ni'mah) yang sudah berlangsung sejak zaman salaf.
Kaidah fiqih yang disampaikan oleh Imam Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa hukum asal dari sebuah adat kebiasaan adalah boleh dan tidak terlarang, kecuali ada dalil spesifik dari Allah Swt. yang melarangnya. Hal ini diperkuat oleh penjelasan Syaikh Abdullah Al Faqih yang menilai jamuan makan sebelum atau sesudah bepergian sebagai kebiasaan yang sangat baik karena menyebarkan kasih sayang dan mempererat silaturahmi.
“Disunahkan melakukan Naqi’ah, yaitu jamuan makan untuk menyambut kedatangan musafir, dan secara mutlak juga dianjurkan bagi yang musafir datang itu untuk menghargai perbuatan orang lain untuknya,” tulis Imam An-Nawawi ra. dalam kitab Al-Majmu’.
Dengan demikian, mayoritas ulama tidak mempermasalahkan acara pelepasan ini. Walimatussafar justru menjadi sarana yang sangat baik untuk saling mendoakan, memohon maaf, serta mendengarkan tausyiah dan pembekalan ibadah dari para ulama atau mubalig sebelum jemaah berangkat ke Tanah Suci.
Adab dan Hal Penting yang Wajib Diperhatikan Jemaah
Meskipun walimatussafar diperbolehkan dan bernilai kebaikan, ada beberapa batasan penting yang harus dipatuhi agar nilai ibadah haji dan umrah tidak tergerus oleh hal-hal yang tidak diinginkan.
Menjaga Kemurnian Niat dari Riya dan Sum'ah: Perjalanan ke Tanah Suci membutuhkan keikhlasan yang murni. Jangan sampai acara pelepasan berubah menjadi ajang pamer kesombongan, ingin dipuji (riya'), atau ingin didengar kebaikannya (sum'ah).
Menghindari Sikap Berlebihan (Israf): Syaikh Abdullah Al Faqih mengingatkan agar penyediaan konsumsi tidak berlebihan hingga memberatkan keuangan jemaah. Bekal utama yang dibutuhkan untuk perjalanan haji dan umrah sangat besar, sehingga efisiensi anggaran harus tetap diprioritaskan.
Menjaga Kenyamanan Lingkungan: Pelaksanaan acara hendaknya tetap memperhatikan ketertiban umum dan kenyamanan tetangga sekitar, terutama jika hidup berdampingan dengan masyarakat yang berbeda keyakinan.
Memahami hakikat walimatussafar membuat kita dapat menyikapi tradisi ini secara proporsional. Selama dilaksanakan secara sederhana, santun, dan jauh dari sifat mubazir, pelepasan jemaah haji dan umrah akan menjadi sarana berkah yang memperkuat tali persaudaraan sesama muslim.
Foto: Pexels
#HajiDanUmrah #Walimatussafar #JemaahHaji #JemaahUmrah #TausyiahHaji #EdukasiIslam #TradisiIslam #FiqihMuamalah #InfoKemenag #AdabBeribadah