Tidak semua perceraian dimulai dengan putusan pengadilan atau ucapan talak yang jelas. Sebagian perempuan justru menghadapi situasi yang jauh lebih melelahkan: tidak lagi dinafkahi, komunikasi terputus, hubungan rumah tangga praktis berhenti, tetapi status pernikahan juga tidak kunjung mendapatkan kepastian.

Dalam banyak kasus, kondisi ini berlangsung berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Istri tidak benar-benar menjadi pasangan yang diperlakukan sebagaimana mestinya, tetapi juga tidak diberi kesempatan untuk melanjutkan hidup dengan status yang jelas.

Dalam Islam, kondisi seperti ini bukan sesuatu yang dianggap sepele.

Al-Qur'an bahkan secara khusus menyinggung larangan membiarkan seorang istri berada dalam keadaan "mu'allaqah" atau terkatung-katung. Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 129 agar seorang suami tidak terlalu condong kepada satu pihak hingga membiarkan pihak lainnya menggantung tanpa kepastian.

Para ulama menilai ayat ini menunjukkan bahwa kejelasan dan keadilan merupakan bagian penting dalam kehidupan rumah tangga.

Jika rumah tangga masih ingin dipertahankan, maka suami memiliki kewajiban memperbaiki hubungan, memenuhi nafkah, dan menjalankan tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga. Sebaliknya, apabila perpisahan menjadi jalan terbaik, Islam mendorong agar hal itu dilakukan secara baik dan bermartabat.

Sikap menggantung pasangan tanpa keputusan justru bertentangan dengan semangat tersebut.

Selain persoalan nafkah, fikih Islam juga mengenal istilah ila', yaitu ketika seorang suami menjauhi istrinya dan tidak menjalankan kewajiban sebagai pasangan dalam waktu yang panjang.

Dalam Surah Al-Baqarah ayat 226-227, Allah memberikan batas waktu empat bulan bagi kondisi seperti ini. Setelah masa tersebut, suami dituntut mengambil keputusan yang jelas: kembali menjalankan kewajiban rumah tangga secara penuh atau mengakhiri hubungan dengan cara yang baik.

Artinya, membiarkan istri tanpa nafkah lahir, tanpa nafkah batin, tanpa komunikasi, sekaligus tanpa kejelasan status selama berbulan-bulan bukanlah keadaan ideal menurut syariat.

Beberapa pembahasan fikih keluarga di laman resmi Nahdlatul Ulama menjelaskan bahwa tujuan utama pernikahan dalam Islam adalah menghadirkan ketenangan (sakinah), kasih sayang (mawaddah), dan rahmat (rahmah). Ketika tujuan tersebut hilang dan salah satu pihak justru mengalami mudarat berkepanjangan, Islam membuka ruang penyelesaian melalui mediasi maupun jalur hukum.

Pandangan serupa juga kerap disampaikan dalam kajian-kajian Ustaz Adi Hidayat yang menegaskan bahwa hak dan kewajiban suami istri berjalan beriringan. Nafkah bukan sekadar pemberian sukarela dari suami, melainkan kewajiban yang melekat selama ikatan pernikahan masih berlangsung.

Karena itu, ketika seorang suami meninggalkan kewajiban tersebut tanpa alasan syar'i, persoalan itu bukan lagi sekadar konflik rumah tangga biasa, tetapi sudah menyangkut hak yang tidak terpenuhi.

Lalu apa yang bisa dilakukan seorang istri dalam kondisi seperti ini?

Langkah pertama adalah mengupayakan komunikasi dan perbaikan hubungan apabila peluang tersebut masih ada. Islam sangat mendorong perdamaian dan penyelesaian secara baik-baik sebelum mengambil keputusan yang lebih besar.

Jika komunikasi langsung tidak lagi memungkinkan, keluarga atau tokoh yang dihormati kedua belah pihak dapat dilibatkan sebagai hakam atau penengah.

Peran penengah ini penting untuk membantu mencari solusi yang adil sekaligus menghindari keputusan emosional yang nantinya justru merugikan semua pihak, terutama anak-anak.

Namun apabila berbagai upaya tersebut tidak membuahkan hasil, maka mencari kepastian hukum melalui Pengadilan Agama merupakan langkah yang dibenarkan syariat maupun negara.

Rumaysho dalam pembahasan mengenai hak istri dan kewajiban suami juga menegaskan bahwa Islam tidak membenarkan tindakan menelantarkan pasangan tanpa kejelasan. Syariat justru hadir untuk melindungi hak setiap pihak agar tidak ada yang menjadi korban dari ketidakpastian yang berkepanjangan.

Yang terpenting, konflik antara suami dan istri tidak boleh membuat anak kehilangan haknya atas nafkah, pendidikan, dan kasih sayang dari kedua orang tuanya.

Bagaimanapun hubungan suami istri berakhir, tanggung jawab sebagai ayah dan ibu tidak pernah ikut berakhir.

Islam mengajarkan bahwa mempertahankan rumah tangga adalah sesuatu yang mulia. Namun mempertahankan ketidakjelasan, sementara hak-hak pasangan diabaikan terus-menerus, bukanlah tujuan dari sebuah pernikahan.

Karena itu, jika masih ada ruang untuk memperbaiki hubungan, maka perbaikilah dengan sungguh-sungguh. Tetapi jika jalan terbaik adalah berpisah, maka berpisahlah dengan baik, adil, dan penuh tanggung jawab. Wallahu a'lam.

 

Foto: Pexels

 

#CeraiGantung #HukumIslam #RumahTanggaIslam #KeluargaMuslim #KajianIslam #NafkahIstri #PengadilanAgama #UstazahMenjawab #MuslimahIndonesia #IslamRahmatanLilAlamin