Siapa sangka, seorang aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas kejahatan, justru terjerat dalam kasus narkoba yang sangat memalukan. Kasus eks Kapolres Bima, Didik Putra Kuncoro, yang melakukan transaksi narkoba jenis sabu dan bahkan menggunakan hasilnya untuk membiayai ibadah umrah keluarganya, telah mengguncang publik. Bagaimana tidak, uang haram dari peredaran narkoba digunakan untuk menunaikan ibadah ke tanah suci. Sungguh sebuah ironi yang sangat menyedihkan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi kita semua tentang bahaya narkoba dan konsekuensinya, baik di dunia maupun di akhirat. Didik Putra Kuncoro saat ini didakwa dengan pasal berlapis, termasuk penyalahgunaan dan pemufakatan jahat dalam peredaran serta jual beli narkotika. Fakta bahwa ia memberangkatkan keluarganya untuk umrah menggunakan uang dari hasil penjualan sabu menunjukkan betapa dalamnya ia terjerumus. Kejahatan ini bukan hanya merusak dirinya sendiri, tetapi juga mencoreng nama baik institusi kepolisian dan agama.

Dikutip dari tvonenews.com, dalam Islam, hukum narkoba sangat jelas: haram. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, "Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan" (Majmu' Al Fatawa, 34: 204). Ini adalah dalil yang sangat tegas. Segala sesuatu yang dapat merusak akal dan pikiran adalah haram, karena akal adalah anugerah terbesar dari Allah yang harus kita jaga.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-A'raf ayat 157, "... dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." Narkoba jelas termasuk dalam kategori "buruk" karena dampaknya yang merusak, tidak hanya bagi pengguna, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat. Bayangkan, uang yang seharusnya digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat, seperti pendidikan, kesehatan, atau investasi halal, justru dihabiskan untuk barang haram yang hanya membawa petaka. Ini adalah bentuk pemborosan yang sangat besar dan bertentangan dengan ajaran Islam.

Pengedar narkoba memiliki dosa yang sangat besar karena mereka tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga menjadi biang kerusakan bagi banyak orang. Mereka seperti virus yang menyebarkan penyakit ke seluruh penjuru masyarakat. Setiap gram yang mereka edarkan bisa merusak kehidupan seseorang dan keluarganya. Di hadapan Allah, dosa mereka berlipat ganda karena telah menyebabkan orang lain terjerumus ke dalam kehinaan dan kehancuran. Dalam kasus ini, Didik Putra Kuncoro tidak hanya mengonsumsi, tetapi juga menjual narkoba, sehingga dosanya semakin berat.

Kasus ini juga mengajarkan kita bahwa jabatan dan status sosial tidak menjamin seseorang terhindar dari dosa dan kejahatan. Justru, semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab dan tuntutan untuk menjadi teladan yang baik. Ketika seorang pemimpin, apalagi aparat penegak hukum, melakukan kejahatan narkoba, maka ia telah mengkhianati amanah yang diberikan kepadanya. Ini adalah pelajaran berharga bagi kita semua untuk tidak pernah merasa aman dari godaan setan, dan selalu memohon perlindungan Allah agar dijauhkan dari perbuatan keji.

Kita semua, terutama para orang tua dan pendidik, harus memberikan pemahaman yang kuat kepada generasi muda tentang bahaya narkoba. Jangan sampai mereka terjerumus ke dalam jurang yang sama. Tanamkan nilai-nilai agama yang kuat, ajarkan mereka bahwa kebahagiaan sejati tidak terletak pada kesenangan sesaat yang ditawarkan narkoba, melainkan pada kepatuhan kepada Allah dan perbuatan baik yang bermanfaat bagi orang lain. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua dan mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan. Aamiin.

 

Foto: Antara Foto

#HukumNarkobaIslam #NarkobaHaram #EksKapolresBima #KasusNarkoba #PeringatanDini #DosaBesar #PengedarNarkoba #KejahatanLuarBiasa #UstadzIbnuTaimiyah #MenjagaAkal