Perlukah Mencuci Telur Sebelum Dimasak? Ini Penjelasan Fikihnya
Di era ketika informasi seputar keamanan pangan mudah ditemukan di media sosial, muncul satu pertanyaan yang cukup sering diperdebatkan: apakah telur harus dicuci sebelum dimasak? Sebagian orang memilih langsung memecahkan telur ke dalam wajan, sementara yang lain merasa wajib mencuci cangkangnya terlebih dahulu karena khawatir mengandung kotoran dan bakteri.
Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini? Apakah mencuci telur merupakan kewajiban dalam syariat atau hanya bentuk kehati-hatian?
Dalam kajian fikih mazhab Syafi'i, hukum asal telur adalah suci. Artinya, telur pada dasarnya boleh dikonsumsi dan tidak wajib dicuci sebelum digunakan, selama tidak ada kepastian bahwa cangkangnya terkena najis.
Mengapa telur di pasaran umumnya tidak dicuci?
Sebelum sampai ke dapur, telur melewati proses distribusi yang cukup panjang, mulai dari peternak, pengepul, pedagang grosir, hingga pengecer.
Banyak orang mengira telur yang dijual sengaja tidak dicuci karena alasan kebersihan yang kurang diperhatikan. Padahal, menurut berbagai panduan keamanan pangan, cangkang telur memiliki lapisan pelindung alami yang disebut kutikula.
Lapisan tipis ini berfungsi menutup pori-pori cangkang sehingga membantu mencegah bakteri masuk ke dalam telur. Jika dicuci terlalu dini, terutama sebelum disimpan, lapisan tersebut dapat rusak sehingga telur lebih mudah terkontaminasi dan daya simpannya menjadi lebih pendek.
Karena itu, para pedagang biasanya hanya membersihkan noda yang terlihat tanpa mencuci seluruh permukaan telur.
Bagaimana hukum mencuci telur menurut fikih?
Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa mencuci bagian luar telur tidak wajib, selama telur tersebut tidak terkena najis. Beliau mengutip adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama, namun menegaskan pendapat Ibnu Shabbagh bahwa cangkang telur tidak wajib dibasuh. Penjelasan ini didasarkan pada hukum asal kesucian telur.
Namun, hukum tersebut berubah apabila telur memang terkena najis yang basah, misalnya bersentuhan langsung dengan kotoran ayam yang masih basah atau jatuh di tempat yang najis.
Imam Al-Bujairimi dalam Tuhfatul Habib juga menerangkan bahwa telur tidak wajib dicuci apabila tidak disertai cairan najis.
Dengan kata lain, syariat membedakan antara kemungkinan dan kepastian. Selama belum ada keyakinan bahwa telur terkena najis, hukum asalnya tetap suci.
Mengapa tetap dianjurkan mencuci telur?
Meski tidak diwajibkan secara fikih, membersihkan cangkang telur sebelum dimasak tetap menjadi langkah yang baik.
Pertama, karena telur dari kandang ayam berpotensi bersentuhan dengan kotoran selama proses bertelur.
Kedua, dari sisi kesehatan, berbagai lembaga keamanan pangan seperti Centers for Disease Control and Prevention (CDC) mengingatkan bahwa bakteri Salmonella dapat berada pada permukaan cangkang maupun di dalam telur. Saat cangkang dipecahkan, bakteri berpotensi berpindah ke isi telur atau peralatan masak jika kebersihan tidak dijaga.
Karena itu, mencuci cangkang sesaat sebelum digunakan, bukan saat akan disimpan, dapat menjadi bentuk ikhtiar menjaga kebersihan makanan.
Jangan mudah dihantui keraguan
Dalam kehidupan sehari-hari, kita tentu tidak mungkin mengetahui apakah setiap telur yang digunakan di rumah makan atau warung telah dicuci terlebih dahulu.
Islam memberikan prinsip yang menenangkan dalam menghadapi kondisi seperti ini.
Para ulama menjelaskan kaidah fikih:
اليقين لا يزال بالشك
"Keyakinan tidak hilang hanya karena keraguan."
Syekh Bakri Syatha dalam I'anatut Thalibin menerangkan bahwa sesuatu yang hukum asalnya suci tidak berubah menjadi najis hanya karena dugaan atau prasangka. Diperlukan keyakinan yang jelas bahwa benda tersebut memang telah terkena najis.
Prinsip ini mengajarkan umat Islam agar tidak mudah terjebak dalam waswas yang justru menyulitkan kehidupan sehari-hari.
Menjaga syariat sekaligus menjaga kesehatan
Islam mengajarkan keseimbangan antara menjalankan hukum syariat dan menjaga kemaslahatan. Dalam persoalan telur, keduanya dapat berjalan beriringan.
Secara fikih, mencuci telur bukan kewajiban selama tidak ada najis yang menempel. Namun, sebagai bentuk kehati-hatian sekaligus menjaga higienitas makanan, membersihkan cangkang sebelum dipecahkan merupakan kebiasaan yang baik.
Dengan demikian, seorang muslim dapat menjalankan ajaran agama tanpa berlebihan dalam keraguan, sekaligus tetap memperhatikan aspek kesehatan keluarga.
Wallahu a'lam bishawab.
Foto: Pexels
#FikihIslam #KajianIslam #HukumIslam #Telur #MakananHalal #MuslimCerdas #SyariatIslam #HidupSehat #EdukasiMuslim #InspirasiMuslim