Menikah Bikin Sesak Hati? Begini Cara Islam Menyikapi Hubungan Toxic
Membangun bahtera rumah tangga adalah ibadah terpanjang yang dinilai sebagai penyempurna separuh agama. Di dalam Al-Qur'an, Allah Swt. menegaskan bahwa esensi dari sebuah pernikahan adalah untuk menciptakan rasa ketenteraman (sakinah), penuh cinta (mawaddah), dan kasih sayang (warahmah).
Namun, realitasnya tidak semua komitmen suci berjalan mulus. Ada kalanya hubungan suami istri berubah menjadi dingin, penuh tekanan, dan berujung pada hubungan yang beracun atau toxic.
Dalam kehidupan sehari-hari, konsep toxic relationship dalam rumah tangga bisa berwujud kekerasan psikis, penelantaran emosional, hingga kekerasan fisik.
Banyak pasangan, terutama para istri, memilih bertahan dalam penderitaan lahir batin karena takut dengan stigma masyarakat atau alasan demi anak. Lantas, bagaimana sebenarnya sudut pandang Islam dalam melihat fenomena ini?
Pandangan Islam terhadap Hubungan yang Merusak Mental
Islam secara tegas melarang segala bentuk kezaliman, termasuk di dalam institusi keluarga. Rasulullah saw. adalah teladan terbaik yang selalu memperlakukan para istri beliau dengan penuh kelembutan, rasa hormat, dan keadilan.
Agama kita sama sekali tidak membenarkan pasangan yang menggunakan dalil agama secara sepihak untuk menindas, memanipulasi, atau menyakiti pasangannya.
Pernikahan yang sehat di dalam Islam harus berlandaskan pada prinsip mu'asyarah bil ma'ruf, yaitu saling bergaul dan memperlakukan pasangan dengan cara yang baik, santun, dan makruf.
Jika sebuah pernikahan justru menjadi sumber penderitaan yang konstan, merusak kesehatan mental, hingga menghalangi seseorang untuk beribadah dengan tenang kepada Allah Swt., maka esensi luhur dari pernikahan itu sendiri sebenarnya telah hilang.
Solusi dan Langkah Nyata Menyikapi Kezaliman Pasangan
Mengenai dinamika rumah tangga, Ustaz Abdul Somad (UAS) menjelaskan bahwa jika seorang istri mendapatkan perlakuan zalim, seperti tidak dinafkahi lahir batin atau mengalami kekerasan fisik dan verbal, Islam memberikan jalan keluar yang adil.
Ustaz Abdul Somad menegaskan, “Seorang istri memiliki hak untuk mengajukan gugatan cerai (khulu') ke Pengadilan Agama jika sang suami sudah tidak bisa lagi dibimbing dan terus-menerus melakukan kezaliman.”
Namun sebelum mengambil keputusan besar tersebut, Islam menganjurkan adanya upaya perbaikan terlebih dahulu. Langkah awal yang bisa ditempuh adalah melakukan komunikasi terbuka dari hati ke hati saat situasi sedang tenang.
Jika komunikasi mandiri menemui jalan buntu, kita disarankan untuk menghadirkan pihak ketiga yang bijak, seperti keluarga senior atau konselor pernikahan Islami, untuk membantu memediasi kekusutan yang terjadi.
Memilih Waras dan Menjaga Kehormatan Diri
Bertahan dalam hubungan rumah tangga yang toxic dengan harapan pasangan akan berubah secara ajaib tanpa ada ikhtiar nyata sering kali justru berujung pada trauma yang mendalam, bahkan bagi anak-anak yang menyaksikannya.
Kita harus paham bahwa menjaga keselamatan jiwa (hifzhun nafs) dan menjaga akal sehat adalah bagian dari maqashid syariah (tujuan utama ditetapkannya hukum Islam).
Memilih untuk menyelesaikan hubungan atau mengambil jarak dari pasangan yang destruktif bukanlah bentuk pembangkangan, melainkan sebuah ikhtiar untuk menyelamatkan diri dan masa depan anak-anak dari lingkungan yang buruk.
Mendekatkan diri kepada Allah Swt., memperbaiki kualitas ibadah, dan terus belajar memahami hak serta kewajiban masing-masing adalah kunci utama untuk meraih kebahagiaan dunia dan akhirat.
Foto: Pexels
#RumahTangga #KeluargaIslami #ToxicRelationship #UstadzAbdulSomad #ParentingIslami #SakinahMawaddahWarahmah #FiqihPernikahan #KesehatanMental #Hijrah #Muslimah