Telantarkan Nafkah Anak Pasca-Cerai, Ini Aturan Fiqih dan KHI
Perceraian sering kali menjadi jalan terakhir yang harus ditempuh ketika sebuah pernikahan tidak lagi mendatangkan kedamaian. Ketika ketukan palu hakim berbunyi, hubungan romantis antara suami dan istri secara otomatis berakhir.
Status pun berubah, jarak harus dijaga, dan apa yang dulunya halal kini menjadi batasan baru yang tidak boleh kita langgar.
Namun, ada satu hal krusial yang sering kali luput atau sengaja dilupakan oleh banyak pria setelah berpisah: tanggung jawab terhadap darah daging sendiri.
Kita tentu sering mendengar atau bahkan melihat fenomena miris di sekitar kita, di mana seorang mantan suami seolah hilang ditelan bumi setelah bercerai.
Mereka menganggap bahwa putusnya hubungan pernikahan berarti putus pula kewajiban finansial terhadap anak-anak mereka. Padahal, kita perlu menegaskan satu prinsip penting: di dunia ini ada mantan istri atau mantan suami, tetapi tidak akan pernah ada yang namanya mantan anak.
1. Perspektif Fiqih: Menelantarkan Nafkah Anak Adalah Dosa Besar
Dalam khazanah fiqih Islam, aturan mengenai perawatan anak pasca-perceraian diatur dengan sangat rapi dan adil dalam bab hadhanah.
Pengasuhan fisik anak yang masih kecil memang diprioritaskan kepada ibu karena naluri kasih sayang, kelembutan, dan kesabarannya yang luar biasa dalam mendampingi tumbuh kembang si kecil.
Namun, jangan salah paham, hal itu bukan berarti beban finansial otomatis berpindah ke pundak ibu.
Para ulama mazhab, termasuk Imam An-Nawawi, menegaskan bahwa seluruh biaya pengasuhan dan pemenuhan kebutuhan dasar anak sepenuhnya tetap menjadi kewajiban mutlak sang ayah.
Kewajiban finansial ini mencakup pemenuhan makan, minum, pakaian, tempat tinggal, hingga fasilitas kesehatan serta pendidikan yang layak bagi anak selama masa pertumbuhan mereka.
Rasulullah saw. juga memberikan peringatan yang sangat keras bagi orang tua yang sengaja lepas tangan dari tanggung jawab ini.
Beliau bersabda bahwa cukuplah seseorang dianggap berdosa besar jika ia menyia-yaniakan orang yang berada di bawah tanggung jawabnya.
Bahkan, ulama besar Ibnu Hajar al-Haitami memasukkan tindakan menelantarkan anak kecil tanpa nafkah sebagai salah satu dosa besar yang sangat dibenci oleh Allah Swt.
2. Pandangan KHI: Hukum Positif Indonesia Wajibkan Ayah Bertanggung Jawab
Ketegasan hukum Islam ini tidak hanya berhenti di lembaran kitab kuning saja, melainkan diadopsi secara resmi ke dalam hukum positif di Indonesia.
Bagi kamu yang belum tahu, Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjadi rujukan peradilan agama memiliki aturan yang sangat sinkron dengan hukum fiqih mengenai hak anak setelah orang tuanya berpisah.
Berdasarkan Pasal 156 poin d KHI, secara eksplisit disebutkan bahwa semua biaya pengasuhan (hadhanah) dan nafkah anak wajib dipikul oleh ayah sesuai dengan kemampuannya.
KHI bahkan memberikan batas waktu hukum yang sangat konkret agar anak mendapatkan perlindungan yang jelas:
Batas Usia Mandiri: Kewajiban nafkah dari ayah ini berlaku sekurang-kurangnya sampai anak tersebut menginjak usia dewasa, yakni 21 tahun.
Mampu Mengurus Diri: Kewajiban bisa berlanjut jika anak belum mampu mengurus dirinya sendiri secara mandiri.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 41 juga menegaskan hal yang sama. Seorang bapak tetap memegang tanggung jawab penuh atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak.
Ibu baru akan ikut membantu memikul biaya tersebut atas ketetapan pengadilan, itu pun jika sang mantan suami benar-benar terbukti mengalami kesulitan finansial yang sah secara hukum di pengadilan.
3. Kesadaran Bersama Demi Masa Depan Darah Daging Sendiri
Bercerai memang menguras emosi dan ego, tetapi jangan sampai ego orang dewasa mengorbankan masa depan anak-anak yang tidak bersalah.
Anak adalah amanah suci dari Allah Swt. yang kelak pertanggungjawabannya akan dituntut secara langsung di akhirat.
Menafkahi anak pasca-perceraian bukanlah sebuah bentuk "kebaikan hati" atau donasi sukarela dari mantan suami, melainkan sebuah kewajiban hukum dan agama yang mengikat kuat.
Ketika kamu memutuskan untuk mengabaikan kebutuhan dasar anakmu, kamu tidak hanya sedang menyakiti mantan istrimu, melainkan sedang menghancurkan masa depan darah dagingmu sendiri.
Kita harus membangun kesadaran kolektif di masyarakat bahwa hak anak atas kelangsungan hidup, pendidikan, dan kesejahteraan mereka harus tetap terpenuhi secara maksimal tanpa terpengaruh oleh status pernikahan orang tuanya.
Mari kita jadikan momentum ini untuk saling mengingatkan. Jangan sampai urusan nafkah anak menjadi ajang balas dendam pribadi pasca-perceraian.
Penuhi hak mereka dengan lapang dada, karena rezeki yang kamu belanjakan untuk anakmu tidak akan pernah membuatmu miskin, melainkan menjadi ladang pahala yang terus mengalir deras.
Foto: Pexels
#NafkahAnak #HakAnak #ParentingZamanNow #FiqihMunakahat #HukumKHI #TanggungJawabAyah #StopTelantarkanAnak #EdukasiHukum #KeluargaMuslim #SelfReminder