Nikah Tanpa Mahar, Sah atau Tidak?
Mahar selalu menjadi bagian yang identik dengan pernikahan dalam Islam. Bahkan, tidak sedikit orang yang menganggap akad nikah tidak sah jika mahar belum disebutkan atau belum diserahkan.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum nikah tanpa mahar? Apakah akadnya batal, atau tetap sah menurut syariat?
Para ulama menjelaskan bahwa mahar memang memiliki kedudukan yang sangat penting dalam pernikahan. Namun, statusnya tidak seperti yang dipahami sebagian masyarakat.
Mahar adalah Kewajiban Suami
Allah Swt. memerintahkan para laki-laki untuk memberikan mahar kepada perempuan yang dinikahinya. Ayat ini menjadi dalil bahwa mahar adalah hak istri yang wajib dipenuhi oleh suami. Firman-Nya: "Berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan." (QS. An-Nisa: 4)
Imam Al-Qurthubi bahkan menyebutkan bahwa kewajiban memberikan mahar telah menjadi ijmak atau kesepakatan para ulama tanpa ada perbedaan pendapat.
Karena itu, mahar bukan sekadar simbol atau tradisi pernikahan, melainkan bagian dari syariat yang menunjukkan penghormatan dan kesungguhan seorang laki-laki kepada calon istrinya.
Apakah Nikah Tanpa Mahar Tetap Sah?
Meski hukumnya wajib, mayoritas ulama berpendapat bahwa mahar bukan termasuk rukun maupun syarat sah akad nikah. Artinya, apabila akad nikah telah memenuhi rukun dan syarat lainnya—seperti adanya wali, dua saksi, ijab kabul, dan kedua mempelai yang memenuhi syarat—maka pernikahan tetap sah meskipun mahar belum disebutkan dalam akad.
Keterangan ini juga dijelaskan dalam Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, yang menyatakan bahwa akad nikah tanpa penyebutan mahar tetap sah menurut jumhur ulama.
Namun, sahnya akad bukan berarti kewajiban mahar gugur. Suami tetap memiliki tanggung jawab untuk memberikannya kepada istrinya.
Jika sengaja mengabaikan kewajiban tersebut, ia berdosa karena meninggalkan perintah Allah.
Mahar Tidak Harus Mahal
Di tengah masyarakat, mahar sering kali diidentikkan dengan emas, uang dalam jumlah besar, atau barang mewah. Akibatnya, sebagian orang menunda pernikahan karena merasa belum mampu memenuhi standar tersebut. Padahal Islam tidak pernah memberatkan urusan mahar.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa mahar adalah sesuatu yang memiliki nilai dan dapat diberikan secara sah kepada mempelai perempuan. Bentuknya tidak dibatasi harus emas atau sejumlah uang tertentu.
Menurut beliau, yang terpenting adalah mahar tersebut disepakati kedua belah pihak dan benar-benar menjadi hak istri.
Bahkan dalam hadis sahih, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah menikahkan seorang sahabat dengan mahar berupa hafalan Al-Qur'an yang diajarkan kepada istrinya. Hadis ini menunjukkan bahwa mahar dapat berbentuk manfaat yang bernilai, bukan hanya benda. Karena itu, ukuran mahar dalam Islam bukanlah kemewahan, melainkan kemudahan dan keberkahan.
Benarkah Perlengkapan Salat Tidak Bisa Menjadi Mahar?
Pertanyaan yang juga sering muncul adalah apakah seperangkat alat salat dapat dijadikan mahar. Para ulama menjelaskan bahwa pada dasarnya barang tersebut boleh dijadikan mahar apabila memiliki nilai kepemilikan yang jelas dan disepakati oleh kedua mempelai.
Namun, sebagian ulama mengingatkan bahwa istilah "seperangkat alat salat" sering kali hanya menjadi simbol dalam prosesi akad tanpa dijelaskan secara rinci isi dan nilainya.
Karena itu, agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari, mahar sebaiknya disebutkan secara jelas, baik berupa mukena, sajadah, Al-Qur'an, atau perlengkapan lainnya beserta bentuk penyerahannya. Kejelasan ini lebih sesuai dengan prinsip syariat dalam menjaga hak-hak istri.
Pada akhirnya, mahar memang merupakan kewajiban yang tidak boleh diremehkan. Namun, Islam juga tidak menjadikannya sebagai penghalang untuk memudahkan pernikahan. Selama rukun dan syarat akad terpenuhi, nikah tanpa penyebutan mahar tetap sah menurut mayoritas ulama, tetapi kewajiban memberikan mahar tetap melekat pada suami dan harus ditunaikan sebagai bentuk penghormatan kepada istrinya.
Foto: Pexels
#MaharNikah #HukumNikah #FiqihPernikahan #KajianIslam #UstazAdiHidayat #PernikahanIslami #SyariatIslam #EdukasiMuslim #HukumNikah #SyariatIslam