Baru-baru ini, jagat media sosial dihebohkan dengan kabar tentang warga negara Israel yang diketahui tinggal dan bahkan membuka usaha di Bali. Video yang menunjukkan seorang pria yang disebut-sebut sebagai mantan tentara Israel, Shachar Gonen, sedang mempromosikan bisnis properti dan vila mewahnya di Pulau Dewata pun viral. Publik bertanya-tanya, bagaimana bisa WNI Israel yang notabene tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, bisa tinggal dan berbisnis dengan leluasa di Bali?

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi angkat bicara merespons keresahan ini. Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi, Eko Budianto, menjelaskan bahwa ada mekanisme ketat bagi WNI Israel untuk bisa masuk ke Indonesia. "Penerbitan visa untuk negara tertentu seperti Israel harus melalui mekanisme yang ketat dan melibatkan kementerian dan lembaga terkait lainnya sehingga bukan jadi kewenangan imigrasi semata," ujarnya.

Proses penerbitan visa untuk WN Israel sendiri, yang disebut sebagai calling visa, harus melalui pelibatan, pembahasan, dan persetujuan dari berbagai instansi. Mulai dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian, Kejaksaan, Badan Intelijen Strategis (BAIS), hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Jadi verifikasinya tidak kemudian dari Imigrasi, persetujuan tidak dari Imigrasi," tegas Eko. Hal ini menunjukkan bahwa izin kedatangan mereka sangat terbatas dan selektif.

Namun, fakta lain yang terungkap cukup mengejutkan. Eko Budianto mengungkapkan bahwa warga negara Israel yang teridentifikasi tinggal di Bali dan memiliki usaha ternyata memanfaatkan celah kewarganegaraan ganda (dual citizenship). Negara-negara Eropa seperti Portugal, Jerman, dan Yunani mengakui hak ini, berbeda dengan Indonesia yang menganut prinsip kewarganegaraan tunggal. Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan mereka masuk ke Indonesia menggunakan paspor dari negara ketiga, seperti Portugal atau Jerman, bukan paspor Israel.

Kebijakan Indonesia yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel dan secara prinsip mendukung kemerdekaan Palestina memang membuat isu ini sensitif. Kita semua berharap, pihak Imigrasi serta aparat penegak hukum lainnya selalu meningkatkan kewaspadaan. Pengawasan yang ketat, seperti yang disuarakan banyak pihak, mutlak diperlukan untuk menjaga kedaulatan dan kehormatan bangsa. Semoga kasus ini menjadi evaluasi serius agar tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

#WargaIsraelDiBali #ImigrasiIndonesia #KewarganegaraanGanda #CallingVisa #KedaulatanIndonesia #DukungPalestina #Bali #Israel #PenegakanHukum #Waspada