Inpres Lindungi Gajah Terbit, FKGI: Pembangunan Harus Ramah Satwa!
Coba bayangkan, seekor gajah sumatra yang megah terpaksa harus kehilangan rumahnya akibat pembangunan infrastruktur yang tidak memperhatikan habitatnya. Ini bukanlah cerita fiksi, tetapi realitas yang terjadi di banyak wilayah di Indonesia. Namun, kini ada secercah harapan. Presiden Prabowo Subianto baru saja menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan. Ini adalah langkah besar yang sangat diapresiasi oleh para pegiat konservasi.
Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI) menyambut baik kebijakan ini. Ketua FKGI, Doni Gunaryadi, menilai bahwa perlindungan habitat perlu diintegrasikan sejak tahap perencanaan berbagai proyek infrastruktur. "Di sisi pembangunan infrastruktur nasional, FKGI memandang bahwa setiap pembangunan jalan, jalan tol, jaringan energi, bendungan, maupun infrastruktur strategis lainnya yang melintasi atau berdekatan dengan habitat gajah perlu sejak tahap perencanaan mengakomodasi prinsip konektivitas ekologis," ujarnya.
Dikutip dari tvonenews.com, Doni menekankan bahwa pembangunan dan konservasi harus berjalan beriringan. "Penyediaan koridor satwa liar, lintasan satwa atau wildlife crossing, zona perlindungan koridor, pengaturan kecepatan, sistem peringatan dini, serta berbagai bentuk mitigasi lainnya harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan pembangunan," jelasnya. Ini adalah pendekatan yang sangat bijak, karena kita tidak bisa mengorbankan satwa liar demi pembangunan, dan sebaliknya.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, yang menjadi motor penggerak kebijakan ini, memberikan contoh konkret. "Apabila pembangunan infrastruktur seperti jalan melintasi kawasan jelajah gajah (home range), maka harus disiapkan koridor satwa agar pergerakan gajah tidak terputus," katanya. Ini adalah solusi yang sangat manusiawi dan berwawasan lingkungan. Dengan adanya koridor satwa, gajah-gajah tetap bisa bergerak bebas tanpa harus terganggu oleh aktivitas manusia.
Dalam ajaran Islam, menjaga kelestarian alam adalah bagian dari iman. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-A'raf ayat 56, "Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik." Merusak habitat satwa adalah salah satu bentuk kerusakan yang sangat dikecam. Islam mengajarkan kita untuk menjadi khalifah di bumi, yang berarti kita bertanggung jawab untuk menjaga keseimbangan alam. Rasulullah SAW juga pernah bersabda, "Tidaklah seorang muslim menanam pohon, kecuali apa yang dimakan darinya adalah sedekah baginya" (HR. Muslim). Ini menunjukkan betapa besarnya pahala menjaga lingkungan.
FKGI juga menyadari bahwa tantangan implementasi kebijakan ini akan sangat besar. "Akan ada tantangan yang besar dikarenakan kondisi kantong-kantong gajah saat ini sudah berhimpitan dengan sektor-sektor pembangunan lain. Tantangan menciptakan ruang dan koridor satwa yang cukup dan tetap menjamin pembangunan akan membutuhkan koordinasi yang intensif dan saling menghargai antar kepentingan," jelas Doni. Ini adalah tugas berat yang membutuhkan komitmen dari semua pihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat.
Semoga Inpres ini menjadi langkah awal yang baik untuk melindungi gajah-gajah kita dan lingkungan hidup secara umum. Mari kita dukung kebijakan ini dengan tidak melakukan perusakan alam dan ikut serta dalam upaya konservasi. Karena menjaga alam adalah menjaga kehidupan kita sendiri. Aamiin.
Foto: Dok. Istimewa
#InpresGajah #KonservasiGajah #FKGI #Menhut #PembangunanRamahLingkungan #KoridorSatwa #LindungiGajah #GajahSumatra #GajahKalimantan #JagaAlam