Kembali ke semua artikel
Meninggal Sebelum Haji, Ahli Waris Wajib Badal? Ini Syaratnya...
Kabar Haji 01 July 2026 3 menit baca

Meninggal Sebelum Haji, Ahli Waris Wajib Badal? Ini Syaratnya...

Ditulis oleh Subhanhariadi Putra

Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa setiap orang yang memiliki harta melimpah, tetapi meninggal dunia sebelum menunaikan ibadah haji, otomatis harus dihajikan (haji badal) menggunakan harta peninggalannya sebelum warisan dibagikan. Sebagaimana dikutip dari penjelasan para ulama, persoalan ini tidak sesederhana itu. Orang mampu meninggal sebelum haji, apakah ahli waris wajib membiayai badal haji? Jawabannya: tidak otomatis. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Status seseorang sebagai "orang kaya" menurut penilaian masyarakat belum tentu berarti ia telah memenuhi syarat wajib haji menurut syariat. Ada sejumlah ketentuan fiqih yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum kewajiban haji benar-benar menjadi tanggungan seseorang. Seseorang baru dianggap wajib berhaji apabila telah memenuhi syarat istitha'ah atau kemampuan secara menyeluruh, meliputi: memiliki biaya yang cukup, sehat secara fisik, perjalanan menuju Tanah Suci aman, dan memiliki kesempatan nyata untuk berangkat haji.

Allah SWT berfirman dalam surat Ali Imran ayat 97, “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah.” Kemampuan (istitha'ah) adalah syarat utama. Jika seseorang memiliki banyak harta tetapi tidak memiliki kesempatan untuk berangkat (misalnya karena sakit parah atau kondisi negara yang tidak aman), maka ia belum wajib haji. Dengan demikian, ahli waris tidak wajib membayar badal haji untuknya.

Dalam mazhab Syafi'i dijelaskan bahwa apabila seseorang telah memenuhi seluruh syarat wajib haji, tetapi meninggal dunia sebelum melaksanakannya, maka kewajiban tersebut tidak gugur karena kematian. Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab menerangkan bahwa orang yang meninggal setelah memiliki kesempatan untuk berhaji tetap wajib dihajikan menggunakan biaya yang diambil dari harta peninggalannya. Dengan demikian, haji badal dapat didahulukan sebelum pembagian warisan apabila kewajiban haji tersebut memang telah menetap dalam tanggungan almarhum.

Syekh Nawawi al-Bantani dalam Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa hak-hak yang berkaitan dengan harta mayit harus diselesaikan lebih dahulu sebelum warisan dibagikan kepada ahli waris. Artinya, apabila seseorang memang telah memiliki kewajiban haji yang belum ditunaikan, maka kewajiban tersebut menjadi salah satu prioritas yang harus diselesaikan. Pembayaran zakat yang masih tertunggak, pelaksanaan nazar, kafarat, biaya pengurusan jenazah, pelunasan utang kepada sesama manusia, pelaksanaan wasiat, hingga kewajiban haji adalah hak-hak yang harus didahulukan.

Fenomena yang sering terjadi di masyarakat adalah ahli waris yang kebingungan karena merasa harus membayar badal haji untuk almarhum yang kaya raya. Padahal, bisa jadi almarhum belum memenuhi syarat wajib haji. Misalnya, ia sakit berat dan tidak kuat melakukan perjalanan. Maka, tidak ada kewajiban badal haji. Atau, ia memiliki banyak harta tetapi tidak pernah berniat untuk berhaji karena kesibukan dunia. Dalam hal ini, ia telah berdosa karena menunda-nunda kewajiban, dan ahli waris wajib membayar badal haji dari hartanya.

Kesimpulannya, ahli waris wajib membayar badal haji jika almarhum telah memenuhi syarat wajib haji (istitha'ah) dan memiliki kesempatan untuk berangkat tetapi tidak melaksanakannya. Jika belum memenuhi syarat, maka tidak wajib. Konsultasikan dengan ulama atau lembaga keagamaan untuk memastikan status kewajiban haji almarhum. Jangan sampai hak waris terabaikan karena kesalahan pemahaman. Wallahu a'lam.

 

Foto: ANTARA FOTO

#BadalHaji #Haji #Istithaah #AhliWaris #Warisan #Fiqih #MazhabSyafii #KewajibanHaji #HartaPeninggalan #SyekhNawawi

Sukai dan bagikan artikel ini

Komentar

0 tanggapan dari pembaca

Belum ada komentar untuk artikel ini.

Artikel menarik lainnya

Lanjutkan dengan membaca artikel menarik lainnya

Lihat semua