Ada satu fenomena yang belakangan ini membuat hati rakyat teriris. Bukan karena bencana alam, bukan pula karena krisis ekonomi, melainkan karena sebuah kenyataan pahit yang kini akrab di telinga: "No Viral, No Justice." Kalimat ini bukanlah semboyan yang dibanggakan, melainkan cerminan betapa rusaknya sistem penegakan hukum di negeri ini. Rakyat kecil yang melapor ke polisi seringkali tidak mendapat respons serius. Laporan mereka diabaikan, berlarut-larut tanpa kejelasan, bahkan tak jarang malah dipersulit. Namun, begitu kasusnya viral di media sosial, baru aparat bergerak cepat. Inilah ironi yang membuat publik geram, dan kini menjadi sorotan serius dari dalam institusi Polri sendiri.

Komjen Suyudi Angkat Bicara
Komisaris Jenderal Polisi Suyudi, seorang perwira tinggi yang dikenal kritis, menyoroti fenomena ini dengan sangat tajam. Ia mengakui bahwa "No Viral No Justice" adalah sebuah penyakit yang harus segera disembuhkan. Dikutip dari viva.co.id, Suyudi menegaskan bahwa keadilan tidak boleh bergantung pada viral atau tidaknya sebuah kasus. Rakyat yang melapor harus dilayani dengan sebaik-baiknya, tanpa memandang seberapa besar perhatian publik terhadap kasusnya. Ia berjanji akan mengubah cara polisi menangani laporan warga, sebuah janji yang tentu dinanti oleh seluruh rakyat Indonesia.

Pernyataan Suyudi ini adalah secercah harapan di tengah keputusasaan. Namun, janji hanyalah awal. Rakyat menunggu bukti nyata. Rakyat menunggu perubahan yang tidak sekadar retorika. Karena betapa banyak janji-janji manis yang telah diucapkan, tetapi menguap begitu saja tanpa jejak. Betapa banyak reformasi yang diumumkan, tetapi tidak pernah menyentuh akar masalah. Kali ini, kita harus memastikan bahwa janji Suyudi benar-benar diwujudkan, bukan sekadar menjadi bahan pidato yang menghibur sesaat.

Sakitnya Hati Rakyat yang Dizalimi Polisi
Bayangkanlah seorang ibu yang rumahnya digusur secara paksa tanpa ganti rugi yang layak. Ia melapor ke polisi, berharap mendapatkan keadilan. Namun, laporannya ditolak dengan alasan tidak cukup bukti, atau malah disarankan untuk berdamai saja dengan pihak yang mengusirnya. Bayangkan seorang pedagang kecil yang lapaknya dibakar oleh preman. Ia melapor, tetapi polisi enggan bertindak karena preman tersebut memiliki "koneksi." Bayangkan seorang korban penipuan online yang kehilangan seluruh tabungannya. Ia melapor, tetapi kasusnya mandek tanpa kejelasan, sementara pelaku berkeliaran bebas. Inilah realita yang dialami banyak rakyat kecil di negeri ini.

Rasa sakit hati itu tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata. Rasa marah itu tidak bisa dibendung. Ketika penegak hukum yang seharusnya melindungi malah menzalimi, ke mana lagi rakyat harus mengadu? Ketika polisi yang seharusnya menegakkan keadilan malah malas melayani, siapa lagi yang bisa diharapkan? Rakyat pun mulai kehilangan kepercayaan. Mereka mulai berpikir bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Mereka mulai berpikir bahwa keadilan hanya milik mereka yang punya kuasa dan uang.

Dalam Islam, kezaliman adalah dosa yang sangat besar. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 8, "Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa." Ayat ini adalah perintah langsung dari Allah kepada setiap mukmin, terlebih kepada para penegak hukum, untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

Rasulullah SAW juga mengingatkan kita tentang bahaya kezaliman. Beliau bersabda, "Takutlah kepada doa orang yang dizalimi, karena tidak ada penghalang antara doa itu dengan Allah." (HR. Bukhari dan Muslim). Doa orang yang dizalimi adalah senjata yang sangat ampuh. Ia akan naik ke langit dan dikabulkan oleh Allah SWT. Para penegak hukum yang menzalimi rakyat harus sadar bahwa setiap laporan yang mereka abaikan, setiap keadilan yang mereka tunda, akan menjadi beban dosa yang harus mereka pertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

Tugas Polisi yang Seharusnya Sangat Berat
Menjadi polisi bukanlah pekerjaan yang mudah. Mereka dituntut untuk selalu siap sedia, siang dan malam, melayani masyarakat. Mereka harus menghadapi berbagai macam karakter manusia, mulai dari yang baik hingga yang jahat. Mereka harus mengambil keputusan sulit dalam situasi yang penuh tekanan. Namun, di balik semua kesulitan itu, ada satu prinsip yang tidak boleh dilupakan: polisi adalah pelayan masyarakat. Tugas utama mereka adalah memberikan rasa aman, melindungi rakyat, dan menegakkan keadilan. Bukan sebaliknya, menzalimi rakyat, korupsi, malas melayani, dan malas membasmi kejahatan.

Rasulullah SAW memberikan teladan yang sangat jelas tentang kepemimpinan yang melayani. Beliau bersabda, "Imam (pemimpin) itu adalah pelayan, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya." (HR. Ahmad). Hadits ini mengajarkan bahwa seorang pemimpin, termasuk penegak hukum, adalah pelayan bagi rakyatnya. Jika ia tidak melayani dengan baik, maka ia telah mengkhianati amanah yang diberikan.

Janji Perubahan yang Harus Dibuktikan, Jangan Ingkar Lagi!
Komjen Suyudi berjanji akan mengubah cara polisi menangani laporan warga. Ini adalah janji yang sangat penting, tetapi juga sangat berat. Perubahan tidak akan terjadi dalam semalam. Dibutuhkan komitmen yang kuat, sistem yang transparan, dan pengawasan yang ketat. Ada beberapa langkah konkret yang harus segera dilakukan:

Pertama, perkuat sistem pelaporan. Rakyat harus memiliki akses yang mudah dan cepat untuk melapor. Setiap laporan harus dicatat, diberi nomor registrasi, dan diproses sesuai prosedur. Jangan sampai ada laporan yang "hilang" begitu saja tanpa kejelasan.

Kedua, berikan sanksi tegas bagi oknum yang malas melayani. Jangan hanya memberikan teguran lisan. Oknum yang terbukti mengabaikan laporan rakyat harus dihukum sesuai aturan. Ini akan memberikan efek jera dan menunjukkan bahwa institusi serius dalam melakukan reformasi.

Ketiga, tingkatkan pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan tidak boleh hanya mengandalkan mekanisme internal Polri. Harus ada pengawasan dari lembaga eksternal, seperti Kompolnas, Ombudsman, dan masyarakat sipil. Penggunaan teknologi, seperti CCTV dan sistem pelaporan online, juga dapat membantu memantau kinerja anggota di lapangan.

Keempat, ubah budaya kerja. Selama ini, budaya "No Viral No Justice" tumbuh karena adanya anggapan bahwa kasus yang tidak viral tidak perlu diurus. Budaya ini harus diubah total. Setiap anggota harus memahami bahwa keadilan adalah hak semua orang, bukan hanya mereka yang menjadi sorotan media.

Kelima, berikan penghargaan bagi yang berprestasi. Jangan hanya fokus pada hukuman. Anggota yang bekerja dengan baik, jujur, dan responsif harus diberikan penghargaan. Ini akan memotivasi yang lain untuk mengikuti jejak mereka.

Harapan dan Doa untuk Polri yang Lebih Baik, Bisakah?
Kita tahu bahwa tidak semua polisi buruk. Ada bebebrapa oknum polisi yang masih baik, yang bekerja dengan tulus, yang melayani rakyat dengan sepenuh hati. Mereka adalah aset berharga yang harus dijaga dan didukung. Namun, keberadaan mereka tidak boleh menjadi alasan untuk menutupi kebobrokan yang ada. Reformasi harus tetap dilakukan, dan mereka yang baik harus menjadi contoh.

Mari kita berdoa agar Polri benar-benar berubah. Agar janji Komjen Suyudi bukan sekadar retorika, tetapi menjadi kenyataan. Agar rakyat kecil mendapatkan keadilan tanpa harus viral terlebih dahulu. Dan agar para penegak hukum yang menzalimi rakyat segera bertaubat dan kembali ke jalan yang benar.

Berikut adalah doa yang dapat kita amalkan untuk memohon keadilan dan perlindungan dari kezaliman:

ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ูู…ูŽู‘ ุฃูŽุฑูู†ูŽุง ุงู„ู’ุญูŽู‚ูŽู‘ ุญูŽู‚ู‹ู‘ุง ูˆูŽุงุฑู’ุฒูู‚ู’ู†ูŽุง ุงุชูู‘ุจูŽุงุนูŽู‡ู ูˆูŽุฃูŽุฑูู†ูŽุง ุงู„ู’ุจูŽุงุทูู„ูŽ ุจูŽุงุทูู„ู‹ุง ูˆูŽุงุฑู’ุฒูู‚ู’ู†ูŽุง ุงุฌู’ุชูู†ูŽุงุจูŽู‡ู

Allahumma arinal haqqa haqqan warzuqnat tibaa'ahu, wa arinal bathila bathilan warzuqnajtinabahu.

Artinya: "Ya Allah, tunjukkanlah kepada kami kebenaran sehingga kami bisa mengikutinya, dan tunjukkanlah kepada kami kebatilan sehingga kami dapat menjauhinya."

Kesimpulan
Fenomena "No Viral No Justice" adalah cerminan dari rusaknya sistem penegakan hukum di Indonesia. Rakyat kecil seringkali menjadi korban, sementara pelaku kejahatan berkeliaran bebas. Janji Komjen Suyudi untuk mengubah cara polisi menangani laporan warga adalah secercah harapan. Namun, janji harus dibuktikan dengan tindakan nyata. Reformasi harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sistem pelaporan, pengawasan, hingga budaya kerja. Mari kita awasi dan kawal proses ini. Jangan biarkan janji itu menguap begitu saja. Karena pada akhirnya, keadilan adalah hak semua orang, bukan hanya mereka yang viral. Semoga Allah SWT menegakkan keadilan di negeri ini. Aamiin.

 

Foto: Antara

#NoViralNoJustice #KomjenSuyudi #Polri #Keadilan #ReformasiPolri #PelayananMasyarakat #PenegakanHukum #RakyatKecil #Kezaliman #IndonesiaBersih