Bumi Membara karena Karhutla: Mengapa Islam Mengharamkannya secara Tegas?
Asap pekat yang membubung akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan lagi sekadar isu lingkungan tahunan. Langit yang memerah, udara beracun yang merenggut kesehatan, hingga ekosistem yang hancur adalah bukti nyata betapa krusialnya krisis ekologis saat ini. Di tengah bencana yang kerap dipicu oleh ketamakan manusia ini, Islam sebenarnya telah memberikan peringatan yang sangat keras. Merawat bumi bukan sekadar etika sosial, melainkan bagian intim dari menjaga agama itu sendiri.
Bagi seorang muslim, lingkungan bukanlah objek eksploitasi tanpa batas. Alam adalah ciptaan Allah Swt. yang diamanahkan kepada manusia untuk dijaga dan dilestarikan. Merusaknya demi keuntungan sepihak adalah bentuk penyimpangan nyata dari tujuan syariat Islam.
Lantas, bagaimana sudut pandang Islam dan pandangan para ulama dalam melihat kejahatan ekologis seperti karhutla?
Menjaga Lingkungan Adalah Bagian dari Menjaga Agama
Cendekiawan Muslim terkemuka, Syekh Yusuf Al-Qaradhawi, dalam pemikirannya mengenai keislaman dan lingkungan menegaskan bahwa memelihara alam termasuk dalam kategori hifzh ad-din (menjaga agama). Setiap tindakan yang dilakukan untuk merawat bumi adalah bentuk ketaatan kepada Allah Swt. Sebaliknya, tindakan merusak lingkungan—termasuk membakar hutan—merupakan perbuatan dosa yang menodai substansi keberagamaan seseorang.
Tindakan ugal-ugalan merusak alam juga menafikan perintah Allah Swt. untuk berlaku adil dan berbuat ihsan (kebajikan). Allah Swt. berfirman:
"Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberikan bantuan kepada kerabat. Dia (juga) melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pelajaran kepadamu agar kamu selalu ingat." (QS. An-Nahl: 90)
Manusia diciptakan sebagai khalifah di bumi. Namun, predikat khalifah bukanlah hak istimewa untuk berbuat sewenang-wenang, melainkan mandat untuk memakmurkan bumi sesuai dengan aturan Sang Pencipta.
Tegas! MUI Tetapkan Hukum Haram untuk Karhutla
Menanggapi besarnya dampak buruk yang ditimbulkan oleh pembakaran lahan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa resmi yang secara tegas mengharamkan aktivitas pembakaran hutan dan lahan secara sengaja.
Keputusan hukum ini tidak hanya menyasar para pelaku di lapangan, tetapi mencakup ekosistem kegiatan tersebut secara menyeluruh:
- Haram Melakukan Pembakaran: Segala tindakan sengaja membakar hutan dan lahan yang memicu kerusakan, pencemaran, kerugian orang lain, hingga gangguan kesehatan hukumnya adalah haram.
- Haram Memfasilitasi dan Membiarkan: Pihak yang menyediakan sarana, membiarkan terjadinya kebakaran, atau tidak melakukan tindakan pencegahan padahal memiliki wewenang juga dikenakan hukum haram.
- Haram Mengambil Keuntungan: Menikmati hasil atau keuntungan finansial dari praktik pembakaran lahan merupakan tindakan yang haram secara syariat.
Fatwa ini menegaskan bahwa pengendalian karhutla hukumnya adalah wajib bagi seluruh pihak. Pemanfaatan sumber daya alam memang diperbolehkan dalam Islam, tetapi harus memenuhi syarat ketat yang tidak menimbulkan kemudaratan bagi sesama dan lingkungan.
Masalah Moral dan Amanah Kekhalifahan
Sebagian besar peristiwa karhutla terjadi akibat campur tangan dan kejahatan manusia. Oleh karena itu, penanggulangan bencana ekologis ini tidak cukup hanya mengandalkan hukum formal atau aturan tertulis, melainkan butuh pendekatan moral dan akhlak agama yang kuat.
Allah Swt. mengingatkan hamba-Nya untuk senantiasa berbuat baik di muka bumi sebagaimana firman-Nya:
"Katakanlah (Nabi Muhammad), 'Wahai hamba-hamba-Ku yang beriman, bertakwalah kepada Tuhanmu.' Orang-orang yang berbuat baik di dunia ini akan memperoleh kebaikan..." (QS. Az-Zumar: 10)
Islam mengecam keras segala bentuk perusakan alam karena dampaknya yang meluas (mudharat). Menjaga hutan agar tidak terbakar adalah bentuk kepedulian kemanusiaan sekaligus bukti nyata dari keimanan kita kepada Allah Swt. Mari kita hentikan pengrusakan alam dan jalankan amanah sebagai khalifah yang membawa rahmat bagi semesta alam.
Foto: Pexels
#IslamRamahLingkungan #StopKarhutla #FatwaMUI #JagaBumiKita #EkoPesantren #HaramMerusakAlam #AmanahKhalifah #PeduliLingkungan #KelestarianAlam #PembakaranHutan