Hukum Memberi Harapan Palsu (PHP) dalam Islam | Ustaz Fikri Haikal - Damai Indonesiaku
Damai Indonesiaku
3 jam yang lalu
religiOne - Manusia adalah tempatnya salah dan lupa. Dalam kehidupan sehari-hari, berjanji kepada orang lain sering kali terucap begitu saja demi menyenangkan hati, meyakinkan sesama, atau menyelesaikan suatu urusan. Namun, seiring berjalannya waktu, tak jarang situasi berubah di luar kendali kita, sehingga janji yang sudah terlanjur diucapkan ternyata tidak mampu ditepati. Kondisi ini tentu mendatangkan dilema moral, perasaan bersalah, hilangnya kepercayaan dari orang lain, hingga kekhawatiran akan dosa bermasalah dengan sesama. Dalam pandangan Islam, janji adalah sebuah utang dan bentuk amanah yang sangat dijunjung tinggi kehormatannya. Lalu, apa langkah syariat yang harus ditempuh jika seseorang telanjur tidak bisa menepati janjinya? Apakah cukup dengan meminta maaf, ataukah diwajibkan membayar kafarat? Bersama Ustaz Fikri Haikal dalam tausiah penuh hikmah Damai Indonesiaku tvOne, mari kita simak solusi Islami dan tata cara bertaubat bagi yang terlanjur ingkar janji! Dalam tausiah mencerahkan di Damai Indonesiaku tvOne kali ini, Ustaz Fikri Haikal mengupas tuntas hukum ingkar janji dalam Islam, pentingnya meminta kehalalan, serta adab seorang Muslim saat menghadapi situasi sulit tersebut!