Bagaimana Hukum Suami yang Lepas Tanggung Jawab Nafkah Selama 14 Tahun? | DAMAI INDONESIAKU
Subhanhariadi Putra
35 menit yang lalu
Bagaimana Hukum Suami yang Lepas Tanggung Jawab Nafkah Selama 14 Tahun? | DAMAI INDONESIAKU Dalam segmen interaktif Damai Indonesiaku tvOne, seorang pemirsa via video call WhatsApp bernama Ibu Siti dari Tambun, Bekasi, berkonsultasi mengenai dinamika rumah tangganya. Beliau menyampaikan ujian berat di mana suami tidak memberikan nafkah selama hampir 14 tahun usia pernikahan, sehingga kebutuhan keluarga dan lima orang anak ditopang oleh beliau sendiri beserta anak-anak tertua. Menjawab persoalan pelik tersebut, Ustazah Naquratul Ain menegaskan bahwa memberikan nafkah zahir dan batin merupakan kewajiban mutlak suami, terlepas dari apakah istri memiliki penghasilan sendiri atau tidak. Jika istri memilih bertahan atas dasar keikhlasan (ridha bir-ridha), hal tersebut menjadi ladang pahala yang sangat besar. Namun, Islam juga bersifat adil dan tidak membiarkan kedzaliman; jika istri merasa dizalimi, lelah, dan musyawarah tidak membuahkan hasil, syariat membolehkan istri menyampaikan masalah kepada keluarga (islah) atau mengajukan perpisahan (fasaq/gugat cerai). Hukum negara pun melindungi hak-hak perempuan melalui regulasi Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
#SuamiTidakNafkahi #PertanyaanJamaah #IbuSitiBekasi #UstazahNaquratulAin #DamaiIndonesiaku #tvOne #DamaiIndonesiakuTVOne #KewajibanNafkah #HakIstri #BatasKesabaranIstri #Fasaq #HukumGugatCerai #RumahTanggaSakinah #RidhaBirRidha #CeramahWanita #MasjidAnNizam #KajianIslam #TausiyahPagi #MutiaraIslam #InspirasiIslam #ReligiIslam #UjianRumahTangga #KajiAgama #KajianHijrah #TausiyahHikmah #PengingatDiri #NasihatPernikahan #UjianPernikahan #KeharmonisanKeluarga #FiqihNikah