Lomba dan Karnaval Menutup Jalan, Bagaimana Pandangan Islam?
Karnaval dan berbagai lomba di jalan umum menjadi bagian dari perayaan yang akrab di masyarakat Indonesia, terutama saat menyambut Hari Kemerdekaan setiap Agustus. Pawai kostum, kendaraan hias, pertunjukan seni, hingga lomba kampung sering menarik perhatian warga. Namun, kegiatan yang berlangsung di ruas jalan juga menimbulkan pertanyaan. Bolehkah jalan umum ditutup demi karnaval dan lomba menurut Islam?
Pertanyaan ini penting karena jalan bukan milik panitia kegiatan atau kelompok tertentu. Jalan umum digunakan oleh banyak orang untuk bekerja, bersekolah, mengakses layanan kesehatan, hingga menjalankan aktivitas sehari-hari. Karena itu, kemeriahan sebuah acara tidak boleh mengabaikan hak masyarakat lain.
Dalam hukum Indonesia, penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsi lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karnaval termasuk salah satu kegiatan yang dapat menggunakan jalan umum dengan ketentuan tertentu.
Pasal 127 UU LLAJ membuka kemungkinan penggunaan jalan nasional, provinsi, kabupaten atau kota, serta jalan desa untuk kegiatan di luar fungsi lalu lintas. Namun, setiap jenis jalan memiliki ketentuan dan kepentingan yang berbeda.
Penutupan jalan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pasal 128 menegaskan bahwa kegiatan yang menyebabkan penutupan jalan harus memenuhi persyaratan, termasuk tersedianya jalan alternatif bagi pengguna jalan lain. Penyelenggara juga perlu memasang rambu lalu lintas sementara dan memperoleh izin dari pihak yang berwenang.
Secara administratif, penyelenggara kegiatan perlu mengajukan permohonan izin sesuai tingkat dan lokasi jalan yang akan digunakan. Tujuannya bukan sekadar formalitas. Izin diperlukan agar aparat dapat menilai dampak kegiatan terhadap keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Lalu bagaimana pandangan fiqih?
Dalam Islam, jalan umum termasuk fasilitas yang hak pemanfaatannya dimiliki oleh masyarakat luas. Karena itu, seseorang atau kelompok tidak boleh menggunakan jalan dengan cara yang menimbulkan bahaya atau menghambat orang lain.
Syekh Khatib as-Syarbini dalam Mughnil Muhtaj menjelaskan bahwa jalan umum tidak boleh digunakan dengan cara yang membahayakan orang-orang yang melintas. Alasannya, hak atas jalan tersebut merupakan hak bersama masyarakat.
Prinsip ini sejalan dengan kaidah penting dalam Islam, yaitu larangan menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain. Artinya, sebuah kegiatan yang tujuannya baik dan bersifat hiburan tetap harus mempertimbangkan dampaknya terhadap pengguna jalan.
Meski demikian, fiqih juga memberikan ruang bagi penggunaan jalan untuk kepentingan sementara. Syekh Sulaiman al-Bujairimi menjelaskan bahwa gangguan yang secara umum masih dapat ditoleransi dapat dimaafkan, selama masyarakat tetap memiliki ruang dan akses untuk melintas.
Dari sini terlihat bahwa persoalan utamanya bukan sekadar ada atau tidaknya karnaval di jalan. Yang menjadi ukuran adalah tingkat gangguan yang ditimbulkan. Jika kegiatan berlangsung terbatas, teratur, sementara, dan tetap menyediakan akses yang memadai, maka penggunaannya dapat ditoleransi.
Pandangan serupa disampaikan Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu. Ia menyebut penggunaan jalan untuk aktivitas tertentu harus memenuhi dua syarat utama. Pertama, menjamin keselamatan dan tidak menimbulkan bahaya bagi orang lain. Kedua, memperoleh izin dari pihak yang berwenang.
Dengan demikian, karnaval atau lomba yang menggunakan jalan umum pada dasarnya dapat dibolehkan dalam Islam. Namun, kebolehan tersebut tidak bersifat mutlak.
Penyelenggara harus memastikan warga tetap dapat mengakses jalur penting, terutama rumah sakit, fasilitas darurat, tempat ibadah, dan lingkungan permukiman. Jika jalan ditutup, jalur alternatif harus tersedia dan informasi kepada masyarakat perlu disampaikan dengan jelas.
Izin resmi juga menjadi bagian penting. Dalam konteks kehidupan bernegara, menaati aturan penggunaan fasilitas publik termasuk bentuk tanggung jawab sosial. Panitia tidak cukup hanya memperoleh persetujuan warga sekitar jika kegiatan tersebut berdampak lebih luas terhadap pengguna jalan.
Ada satu hal yang sering luput dari perhatian. Karnaval memang berlangsung hanya beberapa jam, tetapi dampaknya bisa jauh lebih besar bagi orang yang terjebak di jalan, pasien yang membutuhkan akses cepat, atau warga yang tidak mengetahui adanya penutupan. Karena itu, panitia perlu merencanakan kegiatan secara matang.
Karnaval dan lomba dapat menjadi sarana mempererat masyarakat. Namun, kemeriahan tidak boleh dibangun dengan mengorbankan hak orang lain. Dalam pandangan Islam dan hukum yang berlaku, penggunaan jalan umum dapat dilakukan selama tidak menimbulkan mudarat, menyediakan akses yang layak, menjaga keselamatan, dan mendapat izin dari pihak berwenang.
Jadi, bolehkah karnaval menutup jalan umum? Jawabannya, boleh dengan syarat. Hak masyarakat untuk tetap aman, bergerak, dan menggunakan fasilitas publik harus tetap dijaga.
Foto:
#HukumIslam #Karnaval #MenutupJalan #Fiqih #JalanUmum #LombaKemerdekaan #HukumIndonesia #IslamIndonesia #AdabMuslim #Hukum