← Kembali ke Home

Hukum Trading Saham dalam Islam, Judi atau Halal? | Ustaz Tata Sukayat - Damai Indonesiaku

Ceramah dan Tausiyah 02 Nov 2026 Oleh Damai Indonesiaku

Deskripsi Video

religiOne - Perkembangan instrumen finansial modern di era digital membuat aktivitas investasi dan trading saham semakin digandrungi oleh berbagai kalangan masyarakat. Namun, di balik peluang keuntungan finansial yang ditawarkan, masih banyak umat Islam yang diliputi keraguan mengenai kehalalan transaksi ini, apakah aktivitas trading saham murni bentuk kepemilikan bisnis yang sah atau justru menyerupai spekulasi dan perjudian (maisir) yang diharamkan dalam syariat? Islam memandang muamalah modern dengan prinsip yang sangat jelas: selama transaksi dilakukan pada perusahaan dengan sektor usaha yang halal, terhindar dari unsur riba, gharar (ketidakpastian berlebih), dan spekulasi murni (seperti forex ilegal atau options tanpa underlying aset), maka kegiatan berinvestasi dan jual-beli saham dinilai sah dan diperbolehkan. Bersama Ustaz Tata Sukayat dalam program Damai Indonesiaku, kita diajak untuk memahami batasan fikih muamalah kontemporer, kriteria saham syariah, serta kiat mengelola keuangan agar mendatangkan berkah. Dalam tayangan Damai Indonesiaku tvOne kali ini, Ustaz Tata Sukayat membedah tuntas hukum fikih muamalah seputar trading dan investasi saham, perbedaan antara investasi riil dengan spekulasi judi, serta panduan memilih instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah!

Komentar (0)

Jadilah yang pertama berkomentar.