Istri Menafkahi Suami Menganggur: Haram atau Berkah? Buya Yahya Ungkap Faktanya! - Damaiindonesiaku tvOne
Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai hukum istri yang menafkahi suami pengangguran. Buya Yahya menegaskan bahwa laki-laki wajib hukumnya memberi nafkah.
“Jangankan menumpang kepada istri, kasarnya, numpang dengan sapi pun nggak pantas,” tegas Buya Yahya.
Buya Yahya mengaku heran apabila ada suami yang memilih menganggur sebelum berusaha keras menafkahi istrinya. “Lebih milih ongkang-ongkang kaki. Ada juga laki-laki yang dakwah tapi istrinya ditinggalkan begitu saja, ini otak dimana? Saya sedih,” ujarnya.
Hal ini berbeda jika seorang suami memang sudah berusaha keras untuk bekerja namun mendapatkan kegagalan, bangkrut usahanya, atau sakit.
Peran Istri Menafkahi Suami yang Berhalangan Menurut Buya Yahya
Buya Yahya menjelaskan bahwa situasi seorang istri menafkahi suami dapat menjadi istimewa jika suami sudah berusaha keras untuk bekerja namun mengalami kegagalan, bangkrut, atau sakit.
“Itu lain cerita. Maka istri yang mau berperan mencukupi kebutuhan keluarga di sini akan menjadi wanita yang istimewa,” tutur Buya Yahya.
Meskipun demikian, Buya Yahya tetap menganjurkan suami untuk mengambil peran yang bisa dilakukan, seperti mengantar istri ke tempat kerja atau pasar. “Tapi kalau masih bisa antar istri ke tempat kerja atau ke pasar, lakukan itu. Sehingga istri akan tetap terhormat karena diantar sama suaminya,” imbuhnya.
Buya Yahya juga menjelaskan bahwa hal serupa pernah terjadi di masa Nabi Muhammad ﷺ. “Seorang wanita pernah datang mengadu kepada Rasul ﷺ bahwa suaminya nggak bisa kerja,” kata Buya Yahya.
Nabi ﷺ kemudian bertanya bagaimana keluarganya makan selama ini. Sang wanita menjawab bahwa dirinya masih memiliki sejumlah warisan dari orang tuanya.
Pilihan Bagi Istri Saat Suami Tidak Memberi Nafkah
Mengutip kisah dari masa Nabi Muhammad ﷺ, Buya Yahya menjelaskan dua pilihan bagi seorang istri yang suaminya tidak dapat memberikan nafkah.
Dalam kisah tersebut, seorang wanita mengadu kepada Nabi Muhammad ﷺ bahwa suaminya tidak bisa bekerja, dan keluarganya selama ini makan dari warisan yang dimilikinya. Wanita itu sempat berkeluh, "Tapi masa yang nombokin saya terus sebagai seorang istri."
Nabi Muhammad ﷺ kemudian memberikan dua pilihan:
Meminta cerai: Istri memiliki hak untuk meminta cerai jika suami tidak mampu menafkahi.
Mencukupi kebutuhan keluarga dan mendapatkan pahala: Jika istri memilih untuk tidak bercerai, ia dapat mencukupi kebutuhan keluarganya dan akan mendapatkan pahala sedekah dan infak, pahala menyenangkan suami, dan pahala silaturahmi pada anak-anaknya.
Sang wanita dalam kisah itu kemudian memilih pilihan kedua, yaitu mencukupi keluarganya, demi mendapatkan kemuliaan di tingkat tersebut.
Buya Yahya: Batasan Istri Menafkahi Suami dan Peringatan Soal Perceraian
Buya Yahya menegaskan bahwa pilihan bagi istri untuk menafkahi keluarga hanya berlaku jika suami benar-benar tidak berdayakarena sakit atau kondisi lainnya. "Hal ini tidak berlaku pada suami yang menganggur karena mencari kesenangan sendiri, ongkang kaki nonton televisi, main gaplek sana-sini," tegasnya.
Apabila kondisinya demikian, di mana suami sengaja menganggur tanpa alasan yang sah, maka seorang istri berhak meminta ceraidemi kelangsungan hidup dia dan anak-anaknya secara normal.
Namun, Buya Yahya juga memberikan peringatan penting kepada para wanita: "Tapi saya ingatkan kepada para wanita, jangan menggampangkan cerai, takutnya nanti berujung zina." Ini menunjukkan bahwa keputusan perceraian harus dipikirkan secara matang dan tidak diambil secara gegabah.
#istri #istriidaman #istrisolehah #pasutri #buyayahya
Istri Menafkahi Suami Menganggur: Haram atau Berkah? Buya Yahya Ungkap Faktanya! - Damaiindonesiaku tvOne
Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai hukum istri yang menafkahi suami pengangguran. Buya Yahya menegaskan bahwa laki-laki wajib hukumnya memberi nafkah.
“Jangankan menumpang kepada istri, kasarnya, numpang dengan sapi pun nggak pantas,” tegas Buya Yahya.
Buya Yahya mengaku heran apabila ada suami
more...