Akibat Curang, 4 Azab Ini Timpa Kaum Madyan | Syekh Fikri Thoriq - Damai Indonesiaku
Subhanhariadi Putra
28 menit yang lalu
religiOne - Dalam syariat Islam, pernikahan adalah ikatan suci (mitshaqan ghalizhan) yang dibangun di atas pilar kejujuran, keterbukaan, dan rasa saling percaya. Namun, bagaimana jika salah satu pasangan melakukan kecurangan, baik berupa kebohongan finansial, pengkhianatan, maupun perselingkuhan hingga merusak pondasi rumah tangga? Apakah seorang istri atau suami dibenarkan secara hukum syariat untuk mengajukan perceraian (khul') saat rasa percaya itu telah hancur? Dalam tayangan Damai Indonesiaku kali ini, Syekh Fikri Thoriq mengupas tuntas pandangan hukum Islam mengenai perceraian akibat pengkhianatan/kecurangan, batas-batas toleransi dalam konflik rumah tangga, serta langkah bijak sebelum mengambil keputusan besar.