Kembali ke Home

Mewariskan Harta Sebelum Wafat, Bisa Jadi Amal Jariyah? | Ustaz Sholeh Mahmud - Damai Indonesiaku

Ceramah dan Tausiyah 31 Aug 2026 Oleh Subhanhariadi Putra

Deskripsi Video

religiOne - Banyak orang tua berkeinginan membagikan atau memindahtangankan harta kekayaannya kepada anak-anak selagi masih hidup demi menghindari perselisihan di kemudian hari. Namun dalam hukum fikih Islam, harta waris secara syariat baru bisa dibagikan setelah seseorang meninggal dunia. Lantas, bagaimana hukum membagikan harta sewaktu masih bernapas? Apakah tindakan tersebut terhitung sebagai hibah, dan bisakah niat baik melapangkan hidup keturunan bernilai pahala amal jariyah yang tak terputus? Dalam tayangan Damai Indonesiaku tvOne kali ini, Ustaz Sholeh Mahmud (Ustaz Solmed) membedah tuntas ketentuan syariat terkait pembagian harta semasa hidup, perbedaan mendasar antara waris, hibah, dan wasiat, serta bagaimana menjadikan pengelolaan harta keluarga sebagai ladang pahala abadi.

Komentar (0)

Jadilah yang pertama berkomentar.