Arti Man Jadda Wajada dan Pentingnya Menjaga Etika Penggunaan Gadget | RUMAH MAMAH DEDEH
Subhanhariadi Putra
3 jam yang lalu
religiOne - Banyak orang tua berkeinginan membagikan atau memindahtangankan harta kekayaannya kepada anak-anak selagi masih hidup demi menghindari perselisihan di kemudian hari. Namun dalam hukum fikih Islam, harta waris secara syariat baru bisa dibagikan setelah seseorang meninggal dunia. Lantas, bagaimana hukum membagikan harta sewaktu masih bernapas? Apakah tindakan tersebut terhitung sebagai hibah, dan bisakah niat baik melapangkan hidup keturunan bernilai pahala amal jariyah yang tak terputus? Dalam tayangan Damai Indonesiaku tvOne kali ini, Ustaz Sholeh Mahmud (Ustaz Solmed) membedah tuntas ketentuan syariat terkait pembagian harta semasa hidup, perbedaan mendasar antara waris, hibah, dan wasiat, serta bagaimana menjadikan pengelolaan harta keluarga sebagai ladang pahala abadi.